search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditetapkan Tersangka, Ismaya Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 22 Agustus 2018, 07:29 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Sempat diperiksa di Polresta Denpasar, petinggi ormas yang juga calon DPD RI, I Ketut Putra Ismaya (Keris) Jaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/8). Namun, sejalan penetapan berlangsung, Ismaya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
 
[pilihan-redaksi]
Keris dituding melawan pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas negara yang terkandung sebagaimana diatur dalam Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Penetapan tersangka terhadap Ismaya dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar pada, Selasa (21/8) sekitar pukul 16.00 wita. Ismaya sebelumnya menjalani pemeriksaan, pada Senin (20/8) pukul 17.00 wita. 
 
Hal ini dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Selasa (21/8). "Iya benar, sudah ditetapkan tersangka. Silahkan konfirmasi lebih lanjut ke Kasat Reskrim," terang Kombes Hadi. 
 
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menegaskan, Ismaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 
 
Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengatakan Ismaya tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. "Dia dikenakan wajib lapor," ungkap Kompol Arta. 
 
Sementara itu, advokat senior yang juga rekan Ismaya, Togar Situmorang menerangkan Keris tidak melihat relawannya melakukan tindak kekerasan yang dituduhkan pihak kepolisian. Tentang informasi dan pemberitaan bahwa Keris ditangkap pihak kepolisian, Togar menegaskan hal itu tidak benar.
 
"Berita super bohong bilang Keris ditangkap. Wajarlah nada tinggi. Relawan kaget baliho diturunkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu," terangnya.
 
Ia menambahkan akhirnya pihak relawan Keris sendiri yang menurunkan baliho setelah adanya titik temu dengan Satpol PP, Senin (13/8) lalu. Sebelumnya memberitakan seorang petinggi salah satu ormas bersama 15 anggotanya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan, Denpasar, Senin (13/8). Mereka mempertanyakan penurunan baliho calon DPD RI Ketut Putra Ismaya di Jalan Cok Agung Tresna.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam insiden itu, salah seorang oknum ormas menendang kaki salah seorang petugas Satpol PP berinisial MB.  Kedatangan anggota ormas itu ditemui Kabid Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi. Dewa Nyoman Rai menyampaikan penurunan baliho sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan 9 Agustus lalu di Kantor Satpol PP dihadiri Polda Bali, KPU Provinsi Bali dan Satpol PP kabupaten/kota. 
 
“Baliho yang sudah kadaluwarsa, tanpa izin ataupun  rusak termasuk alat pengenalan diri di seputar jalan protokol yang akan dilalui para delegasi/peserta IMF-World Bank Annual Meeting,” ujarnya.
 
Setelah mendengar penjelasan tersebut, mereka meninggalkan Kantor Satpol PP. Tidak lama kemudian, personel Dalmas Polresta Denpasar melakukan pengamanan di Kantor Satpol PP. Sedangkan masalah penganiayaan tidak dilaporkan oleh korban ke Polresta Denpasar. Meski demikian polisi menggunakan laporan model A untuk menjerat Ismaya sebagai tersangka. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami