search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Terdakwa Pembawa Shabu 48,28 Gram 9 Tahun Penjara
Selasa, 4 September 2018, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Lukman (22) yang kedapatan memiliki total 48,28 gram shabu akhirnya divonis hakim pidana penjara selama 9 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Putusan dari Majelis Hakim itu dibacakan hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa, Selasa (4/9) di PN Denpasar. Hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua.
 
Yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim nyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
 
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda RP 1 miliar subsider 3 bulan penjara,"demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga jaksa. 
 
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia,"sebut jaksa Suriawan.
 
Seperti diberitakan sebelunya, terdakwa bersama Nurjanah dan Ahmad Fausan (keduanya disidang dalam berkas terpisah) telah bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika. Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Made Setiarta. Pada saat ditangkap, Setiarta mengaku mendapat barang berupa sabu dari terdakwa Lukman. Kemudian Setiarta diminta untuk kembali memesan sabu kepada terdakwa.
 
Dari sinilah, polisi akhirnya berhasil menangkap Lukman dan Fausan. Dari tangan Fausan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 9,91 gram. Kepada polisi Fausan mengaku barang bukti sabu itu adalah milik terdakwa Lukman.
 
[pilihan-redaksi2]
Kemudian dilakukan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa Lukman di Jalan Tukad Irawadi. Di kamar kos terdakwa ternyata ada perempuan yang bernama Nurjanah. Kemudian dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa.
 
Kepada polisi, Nurjanah mengaku baru saja membuang satu buah tas kain warna orange di teras belakang. Kemudian petugas menuju tempat dimana Nurjanah membuang tas tersebut. Setelah polisi menemukan tas tersebut dan membukanya, ternyata didalamnya itu berisikan shabu beberapa paket yang setelah ditimbang beratnya mencapai 38,33 gram. Dari tangkapan terhadap terdakwa, total keseluruhan mencapai 48,28 gram shabu. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami