search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Penjambret Ibu-Ibu Santai Terima Putusan 20 Bulan Penjara
Jumat, 7 September 2018, 16:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Komang Junistira (28) terlihat santai atas putusan hakim yang mengganjar 20 bulan pidana penjara, Jumat (7/9) di PN Denpasar atas perbuatannya melakukan tindakan penjambret yang menyasar ibu-ibu. 
 
[pilihan-redaksi]
Putusan itu dibacakan Hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Hukuman ini hanya dikurangi 2 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) I GA Rai Artini menuntut dengan pidana penjara selama 2  tahun. Majelis hakim bersepakat bahwa pelanggaran Pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa Junistira, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan JPU, telah terbukti secara sah.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Junistira dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Adnya Dewi saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan itu, Junistira hanya bisa terdiam namun terlihat santai. Tanpa mengucapkan apapun. Karena respon Junistira yang tidak jelas, penuntut umum pun akhirnya menyatakan pikir-pikir. Sebelum sampai pada amar putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Bahwa, Junistira terbukti melakukan aksi penjambretan.
 
Hal yang memberatkan posisi terdakwa adalah perbuatannya yang meresahkan dan perbuatannya dilakukan berulang-ulang. Aksi Junistira terakhir kali dilakukan terhadap seorang ibu-ibu tua yang sedang membonceng cucunya, R.R. Agnes Risna, di Jalan Tukad Bilok, Banjat Pande, Renon, Denpasar Selatan, pada 10 Maret 2018.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat itu, perempuan usia 63 tahun tersebut mengendarai motor Honda Scoopy. Tasnya digantung di cantolan yang ada di sebelah kiri. Dari aksinya itu, terdakwa berhasil menguras isi tas korban. Di antaranya dua ponsel dan uang sekitar Rp 250 ribu. Sisanya berupa surat-surat penting dan beberapa lembar kartu ATM.
 
Dalam pengakuannya kepada Polisi, Junistira mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan. Namun, saat mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa dirinya sudah sembilan kali melakukan aksi penjambretan. (bbn/maw/rob) 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami