search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Asal Sumba Tega Aniaya dan Bekap Selingkuhan di Depan Istrinya
Minggu, 23 September 2018, 23:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Kasus penganiayaan berat menimpa seorang perempuan berinisial IHD asal Nias. Perempuan yang usianya di atas 17 tahun ini disekap dan disiksa hingga babak belur oleh pacarnya sendiri, berinisial FT, di rumah kos di jalan Gunung Soputan Gang Subali nomor 11 D, Denpasar Barat (Denbar), Jumat (21/9) lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Sadisnya, penyiksaan itu dilakukan tersangka dengan menggunakan borgol, ikat pinggang, tang dan cambuk ekor ikan pari. Parahnya lagi, penyiksaan ini dilakukan pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu di depan istrinya, yang tidak bisa berkutik melihat keberingasan suami.
 
Kasus penganiayaan ini terungkap, setelah Polda Bali menerima laporan dari saudara korban, Jumat (21/9) siang. Menerima laporan masyarakat, tim gabungan Subdit III dan Subdit IV, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali dan Tim Sabata Polda Bali bergerak ke Jalan Gunung Soputan Gang Subali nomor 11D, Denbar, Jumat (21/9) sore sekitar pukul 15.30 Wita.  
 
“Tim gabungan langsung mengamankan korban dan pelaku dan istrinya dilokasi kejadian dan dibawa ke Unit PPA Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Saksi saksi juga diperiksa. Kami amankan barang-bukti berupa borgol, ikat pinggang, tang dan cambuk ekor ikan pari,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, saat dikonfirmasi, Minggu (23/9) sore.
 
Menurut Kombes Andi, barang bukti borgol, ikat pinggang dan cambuk ekor ikan pari digunakan tersangka Frengky Tony untuk memukul dan mengancam korbannya, IHD. Akibat penyiksaan itu, sekujur tubuh korban mengalami memar dan lebam-lebam.
 
[pilihan-redaksi2]
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, setelah dibawa ke Polda Bali dan diperiksa, terungkap bahwa tersangka yang sudah beristri ini sudah lama berpacaran dengan korban. Bahkan, istri tersangka mengetahui perselingkuhan tersebut, namun tidak berani melarang karena takut dengan tersangka. 
 
“Istri tersangka kami jadikan saksi dalam kasus ini,” bebernya.
 
Ditambahkannya, tersangka FT marah setelah mengetahui korban menyembunyikan surat-surat penting untuk bisa melarikan diri ke Nias. Namun, tersangka yang sudah jatuh hati dengan korban tidak terima, dan menganiaya korban.
 
“Penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka di depan istrinya yang tidak berani melarang karena takut dengan tersangka. Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Kombes Andi. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami