Polres Jembrana Buru Pencuri Hingga ke Lombok, Pelaku Ditembak Karena Melawan
Selasa, 2 Oktober 2018,
08:53 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Jembrana. Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencurianberinisial LA (36) alamat Dusun Gana, Desa Woloara, Kecamatan Lio Timur Kabupaten Ende Lombok tanggal 28 September 2018 lalu.
[pilihan-redaksi]
“Pelaku sempat melawan saat disergap buser Reskrim Polres Jembrana di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, kemudian pelaku di lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kiri pelaku,“ jelas Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (1/10).
“Pelaku sempat melawan saat disergap buser Reskrim Polres Jembrana di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, kemudian pelaku di lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kiri pelaku,“ jelas Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (1/10).
Menurut Kompol I Komang Budiarta, pelaku melakukan pencurian berawal pada sabtu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 19.00 wita, pelaku bersama korban dan 2 orang temannya sedang minum tuak di tempat agen tiket kramat jati Lingkungan Samiana Kelurahan Gilimanuk Jembrana.
Kemudian pukul 23.00 wita pelaku meminjam hp korban dengan alasan untuk melihat lihat. Lalu pelaku sekitar jam 01.00 dini hari mengambil hp korban yang sedang terlelap tidur, selain mengambil hp Pelaku juga mengambil laptop dan modem milik korban.
[pilihan-redaksi2]
Pelaku ini merupakan resdivis lantaran pernah mendekam di penjara selama 10 bulan dengan kasus yang sama di Lombok. Pelaku pencurian terungkap setelah ada laporan dari korban Haronimus Abit (35) asal Lombok dan menetap di Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Jembrana. Dari penangkapan tersebut kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan tas, 1 unit hp merek Oppo,1 unit modem dan hp merek Nokia, jika dinilai dengan uang maka kerugian korban sekitar Rp.8.000.000.
Pelaku ini merupakan resdivis lantaran pernah mendekam di penjara selama 10 bulan dengan kasus yang sama di Lombok. Pelaku pencurian terungkap setelah ada laporan dari korban Haronimus Abit (35) asal Lombok dan menetap di Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Jembrana. Dari penangkapan tersebut kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan tas, 1 unit hp merek Oppo,1 unit modem dan hp merek Nokia, jika dinilai dengan uang maka kerugian korban sekitar Rp.8.000.000.
Pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Polres Jembrana guna proses pengembangan lebih lanjut.(bbn/jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -