search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dishub Denpasar Tindak 17 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jalan Gajah Mada
Selasa, 6 November 2018, 16:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim gabungan menindak tegas 17 kendaraan yang meliputi 11 kendaraan ditilang, 2 mobil digembok, 4 sepeda motor digembosi karena melanggar rambu lalu lintas dan parkir sembarangan serta penyalahgunaan trotoar untuk parkir dan berdagang di sepanjang Jalan Gajah Mada Denpasar pada Selasa (6/11). 
 
Kegiatan penertiban yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Polri, PM serta instansi terkait ini rutin dilaksanakan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Dimana, dalam kegiatan ini dari 78 kendaraan sedikitnya 17 kendaraan yang di tindak, sisanya diarahkan untuk digeser atau dipindahkan. 
 
 
“Penertiban ini bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selain guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan.
 
Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
 
“Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan.
 
Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
 
Dimana, penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir. 
 
Selain penertiban Dishub Kota Denpasar juga memberikan solusi parkir, karena di dekat areal gajah mada sudah disiapkan tempat parkir yang ada di Jalan Sulawesi, Gang Beji, Pasar Kumbasari dan di Jalan Kresna. “Jadi masyarakat bisa memarkir kendaraannya disana, dan bisa berjalan kaki di sepanjang jalan gajah mada untuk berbelanja, selain menyehatkan badan juga dengan berjalan kaki kita juga menikmati susana heritage jalan Gajah Mada Denpasar”, ungkapnya. 

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami