2 Pemuda Asal NTT Mengamuk di Kos Karena Dilarang Minum Arak
Sabtu, 24 November 2018,
13:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Yohannes Paulus Bataona (27) dan Milkior Gudi Lasor (27) mengamuk di rumah kos yang dihuni Adi Supeno (43) di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat (denbar), Kamis (22/11) dini hari karena dilarang minum arak sambil bermain gitar.
Kedua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu merusak pintu rumah dan motor korban, sehingga mengalami kerugian jutaan rupiah. Insiden tersebut dilaporkan korban ke Polresta Denpasar. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, perusakan yang dilakukan kedua tersangka berlangsung Kamis (22/11) sekitar pukul 04.15 dini hari.
Saat itu, kedua tersangka bermain musik sambil minum arak di rumah kosnya di Jalan Gunung Talang, Denbar. Ketika sedang asik bernyanyi, muncul pecalang setempat dan menegur keduanya agar tidak minum arak karena bisa mengganggu ketenangan penghuni kos setempat. Tak lama pecalang pulang, kedua tersangka sontak marah.
Mereka menduga yang melaporkan ke pecalang adalah Adi Supeno, penghuni kos setempat. Sehingga keduanya mengamuk dan bersama-sama mendatangi rumah kos korban. Tanpa aba-aba, keduanya serempak menendang pintu kamar dan merusak motor korban. "Akibat perusakan tersebut, pintu kos korban dirusak dan motor mengalami bemper pecah," ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Setelah dilaporkan, Tim Resmob Polresta Denpasar mendatangi TKP dan menangkap kedua tersangka di rumah kos di TKP, sekitar pukul 10.00 Wita. "Kedua tersangka mabuk saat melakukan pengerusakan," terangnya. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 5,6 tahun penjara.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl