search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Eksekusi Tempat Pengeringan Garam di Amed, Pengusaha Tuntut Keadilan
Senin, 10 Desember 2018, 16:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com,Karangasem. Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem melaksanakan eksekusi pembongkaran tempat pengeringan garam milik I Nengah Suma di pesisir Pantai Amed, Abang, Karangasem, Senin (10/12) pagi.
 
[pilihan-redaksi]
Kegiatan yang diawali dengan pembacaan berita acara pembongkaran oleh Kasat Pol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Wage Saputra tersebut berjalan lancar sesuai dengan rencana. Pemilik usaha garam pun menerima dengan ikhlas eksekusi pembongkaran tersebut. Meski menerima, namun pemilik usaha garam, I Nengah Suma menuntut keadilan. Pasalnya menurut peria yang berprofesi sebagai guru SD tersebut, disamping usaha yang baru berjalan sekitar enam bulan tersebut juga terdapat beberapa warung yang sama juga melanggar seperti tempat usahanya itu.
 
"Kami minta keadilan dari pemerintah, kenapa hanya kami saja padahal di sekitar sini ada banyak warung yang melanggar justru aman-aman saja dari dulu," kata Suma sebelum eksekusi dilakukan.
 
Dirinya juga berpendapat usaha garamnya tersebut justru mendukung program pemerintah untuk melestarikan kearifan lokal. Disamping garam amed yang memang sudah dikenal memiliki keunikan tersendiri proses pembuatan garam juga bisa menjadi tontonan wisatawan. 
 
Selain itu, Suma juga bermaksud untuk memberdayakan kemampuan para petani garam lokal yang belakangan kehilangan lahan sebagai dampak berkembangnya pariwisata di Amed.
 
 "Kita coba berdayakan para petani, kasihan mereka agar ada penghasilan, proses pembuatannya juga bisa jadi tontonan wisatawan," tuturnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Prov. Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di tengah tengah eksekusi tersebut mengatakan, sebelum eksekusi ini, diawali dengan adanya laporan dari masyarakat, pihaknya sendiri turun sesui dengan SOP yang ada dan sudah diawali dengan beberapa kali surat peringatan.
 
"Kita laksanakan sesui dengan SOP, jika memang itu sampai menganggu, mau gak mau kita pasti tindak," ujar Dharmadi.
 
Terkait adanya warung yang dikatakan pemilik usaha garam, jika memang pesisir itu dimanfaatkan tidak secara permanen Dharmadi  mengaku akan pertimbangkan secara pelan pelan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait permasalahan pesisir ini. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami