search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hindari Kecurangan, YLPK Bali Minta Pertamina Cek Pompa dan Dispenser SPBU Berkala
Rabu, 19 Desember 2018, 18:45 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen  (YLPK) Bali meminta Kedepan Pertamina harusnya memeriksa secara berkala setiap SPBU, khususnya bagian pompa dan dispenser BBM terkait dugaan kecurangan pengisian BBM yang terjadi di Gatsu Timur, Denpasar.  
 
[pilihan-redaksi]
Direktur YLPK Bali,I Putu Armaya.SH, mengatakan memang harus ada pemeriksaan yang rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, kata dia, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU. 
 
Disamping itu juga, lanjutnya, bagian Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kota di Bali, juga agar melakukan sistem pengawasan pengecekan setiap SPBU di Bali agar jangan sampai merugikan konsumen.
 "Jika ada konsumen yang dirugikan Armaya siap memberi bantuan Hukum kepada konsumen untuk mengawal kasus tersebut baik secara pidana atau menggugat secara perdata," Ujar Armaya yang juga Sebagai pengurus Himpunan Advokat Perlindungan Konsumen Nasional.
 
Menurutnya jika mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c, menegaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan.
 
"Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegasnya.
 
Bahkan Armaya geram dengan ada dugaan SPBU di Gatsu timur Denpasar yg merugikan dan melakukan kecurangan kepada konsumen, jika ditemukan bukti bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. 
 
[pilihan-redaksi2]
Bila perlu SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas, Bahkan Armaya mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen. Lanjut Armaya Penekanan pada UU itu adalah kepada "pelaku usaha", maka dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab adalah pemilik SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya. 
 
YLPKI Bali mencatat pengaduan konsumen layanan di SPBU saat konsumen membeli BBM untuk tahun 2018 ini sekitar 25 pengaduan. Adapun yang diadukan adalah, kecurangan pada saat pengisian, Meteran Di SPBU banyak yang rusak, saat konsumen membeli BBM meteran angka pembelian tidak terlihat jelas sehingga banyak merugikan konsumen. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami