Hindari Kecurangan, YLPK Bali Minta Pertamina Cek Pompa dan Dispenser SPBU Berkala
Rabu, 19 Desember 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali meminta Kedepan Pertamina harusnya memeriksa secara berkala setiap SPBU, khususnya bagian pompa dan dispenser BBM terkait dugaan kecurangan pengisian BBM yang terjadi di Gatsu Timur, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Direktur YLPK Bali,I Putu Armaya.SH, mengatakan memang harus ada pemeriksaan yang rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, kata dia, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU.
Direktur YLPK Bali,I Putu Armaya.SH, mengatakan memang harus ada pemeriksaan yang rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, kata dia, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU.
Disamping itu juga, lanjutnya, bagian Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kota di Bali, juga agar melakukan sistem pengawasan pengecekan setiap SPBU di Bali agar jangan sampai merugikan konsumen.
"Jika ada konsumen yang dirugikan Armaya siap memberi bantuan Hukum kepada konsumen untuk mengawal kasus tersebut baik secara pidana atau menggugat secara perdata," Ujar Armaya yang juga Sebagai pengurus Himpunan Advokat Perlindungan Konsumen Nasional.
Menurutnya jika mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c, menegaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan.
"Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegasnya.
Bahkan Armaya geram dengan ada dugaan SPBU di Gatsu timur Denpasar yg merugikan dan melakukan kecurangan kepada konsumen, jika ditemukan bukti bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
[pilihan-redaksi2]
Bila perlu SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas, Bahkan Armaya mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen. Lanjut Armaya Penekanan pada UU itu adalah kepada "pelaku usaha", maka dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab adalah pemilik SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya.
Bila perlu SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas, Bahkan Armaya mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen. Lanjut Armaya Penekanan pada UU itu adalah kepada "pelaku usaha", maka dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab adalah pemilik SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya.
YLPKI Bali mencatat pengaduan konsumen layanan di SPBU saat konsumen membeli BBM untuk tahun 2018 ini sekitar 25 pengaduan. Adapun yang diadukan adalah, kecurangan pada saat pengisian, Meteran Di SPBU banyak yang rusak, saat konsumen membeli BBM meteran angka pembelian tidak terlihat jelas sehingga banyak merugikan konsumen. (bbn/rls/rob)
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025