Hakim Putuskan Terdakwa Ismaya Hukuman 5 Bulan Penjara
Jumat, 28 Desember 2018,
16:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH memutuskan calon anggota DPD Bali yang juga merupakan pentolan salah satu ormas besar di Bali, I Ketut Ismaya Putra Jaya bersama dua rekanya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Endrajaya, hukuman selama 5 bulan pidana penjara di sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (28/12).
[pilihan-redaksi]
Bambang Eka Putra yang juga Wakil Ketua PN Denpasar itu dalam amar putusanya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yaitu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara.
Bambang Eka Putra yang juga Wakil Ketua PN Denpasar itu dalam amar putusanya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yaitu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu memohon agar majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," sebut hakim dalam amar putusanya.
Atas putusan itu, Ismaya dkk yang selama hampir dua bulan ini mendekam di Lapas Kerobokan itu langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan jaksa juga memilih menerima meski sebelumnya menuntut 7 bulan penjara. Setidaknya ketok palu hakim menandakan ketiga terdakwa masih harus menjalani kurungan penjara hanya lagi sebulan, mengingat hampir empat bulan lamanya ketiganya jalani masa penahanan.
[pilihan-redaksi2]
Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan dan dimasukkan ke sel Brimob Polda Bali pada pertengah bulan Agustus. Itu setelah insiden penurunan Baliho Keris yang berujung pada kedatangan para terdakwa ke kantor Satpol PP Provinsi Bali pada 13 Agustus 2018.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan dan dimasukkan ke sel Brimob Polda Bali pada pertengah bulan Agustus. Itu setelah insiden penurunan Baliho Keris yang berujung pada kedatangan para terdakwa ke kantor Satpol PP Provinsi Bali pada 13 Agustus 2018.
Selanjutnya pada 16 Oktober 2018, ketiga terdakwa dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Denpasar. Dan, pada 16 November 2018 Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang pertama dalam pembacaan dakwaan dari ketiga terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw