Efek Jera, Tangan dan Kaki 20 Tersangka Narkoba Diborgol dan Digunduli
Selasa, 8 Januari 2019,
07:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sedikitnya 20 tersangka narkoba yang merupakan hasil tangkapan selama seminggu dikeler didepan Monument Bajra Sandhi Renon, Denpasar Timur (Dentim), Senin (7/1) kemarin sore. Selain tangan dan kaki diborgol, para tersangka ini semuanya digunduli sebagai efek jera kepada pelaku lain.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan yang hadir dalam rilis tersebut menerangkan, pihaknya sengaja memborgol kaki dan tangan para tersangka agar tidak kabur. Para tersangka juga digunduli, agar mereka bisa insaf dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini sebagai efek jera terhadap para pengedar dan pengguna narkoba yang lain. Kami tidak main-main dengan orang-orang yang terlibat narkoba,” tegas mantan Kapolres Badung ini.
Kombes Ruddi menegaskan, 20 tersangka narkoba ini merupakan tangkapan seminggu jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar dari tanggal 1-6 Januari 2019.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, puluhan tersangka ini dikendalikan napi Lapas Kerobokan. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 25 butir ekstasi, 308 gram ganja, pil koplo sebanyak 8.210 butir dan obat golongan G lainnya sebanyak 500 butir.
Sedangkan identitas 20 tersangka yakni Alit (38), Rolan (24) Putu (27) Dwi (38), Arta (43), Agus (30), Rizky (23), Aryanto (36), Yanto (35), Wisono (26), Mudin (28), Herman (48), Widianto (27), Jonatan (22), Juipo (38), Vendy (24), Dita (36), Ridwan (26) dan Latif (35).
Nama terakhir yakni Destiana (27) seorang ibu rumah tangga yang ditangkap karena mengedarkan narkoba di Jalan Ida Bagus Oka, Denpasar Selatan.
“Tiga diantara tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus keterlibatan narkoba dan kasus korupsi pajak yang ditangkap Polda Riau,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl