search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Oknum Mantan Staf UPT PBB Kerambitan 20 Bulan Penjara
Rabu, 9 Januari 2019, 23:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketut Suryana alias Pak Edi yang sebelumnya sebagai staff UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan dalam sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/1) oleh Hakim diganjar hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara (20 bulan).

Terdakwa dihukum terbukti bersalah atas pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan, sebesar Rp 138.953.329. 
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan kesatu subsider JPU.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," putus Hakim Sukereni. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.
 
Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Arta Yasa, pasrah dan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU I Made Rai Joni Artha SH yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
 
Sebagaimana diketahui, terdakwa didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena diduga tidak menyetorkan PBB dan BPHTB ke kas daerah. Adapun wajib pajak yang jadi korbannya adalah saksi, Desak Putu Eka Sutrisnawathy.
 
 
Dalam surat dakwaaan juga disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan, sebesar Rp 138.953.329. Dengan rincian, pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebebesar Rp 109.572.000 dan PBB-P2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami