Kapolsek Banjarangkan Larang Siswa SMP Mengendarai Sepeda Motor
Senin, 11 Februari 2019,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kapolsek Banjarangkan, AKP Ni Luh Wirati, SH melarang Siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Banjarangkan untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini ditegaskannya saat menjadi menjadi Irup upacara bendera di halaman SMPN 1 Banjarangkan, Senin (11/2).
Salah satu dasar hukum siswa-siswi SMP belum boleh mengendarai sepeda motor, ialah sesuai dengan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009. “Apabila kecelakaan, maka belum bisa mendapatkan asuransi, karena belum mendapatkan SIM,” kata Kapolsek Wirati seraya berharap para siswa-siswi SMP memahami UU Lalu Lintas dan bisa diterapkan dikehidupan sehari-hari, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.
Di sisi lain, sosialisasi tentang bahaya narkoba juga disampaikannya dihadapan siswa hingga para guru di SMPN 1 Banjarangkan. Menurut Kapolsek Banjarangkan, AKP Ni Luh Wirati bahwa pemakai dan pengedar narkoba akan dikenakan hukuman berat, jikalau ada yang terbukti melakukannya.
Untuk itu, lanjutnya, Bapak dan Ibu guru yang merupakan salah satu pendidik di sekolah harus aktif memberikan pendidikan mental dan sopan santun anak, agar para siswa-siswi kita tidak ada yang memakai atau mengedarkan narkoba.
“Bapak dan Ibu guru juga merupakan pahlawan pembentukan mental dan kepribadian anak menjadi sebagai generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: bbn/rob