Tersangka Gadaikan Motor yang Disewanya untuk Judi
Rabu, 13 Februari 2019,
07:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta menangkap pelaku penggadaian motor sewaan, yakni tersangka IBGS (25) yang ditangkap di rumahnya di Jalan Banteng Gang B No 15, Denpasar, Sabtu (9/2) dini hari lalu. Tersangka mengaku uang hasil gadai dihabiskan di meja judi.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadliansah didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, tersangka ditangkap atas laporan pemilik motor, I Ketut Sudiarsa yang melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta. Korban melaporkan bahwa tersangka menyewa motornya selama satu bulan seharga Rp 900 ribu, pada Kamis 16 Agustus 2018 lalu. Sedianya motor akan dilunasi setelah pengembalian motor.
Menurut Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadliansah didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, tersangka ditangkap atas laporan pemilik motor, I Ketut Sudiarsa yang melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta. Korban melaporkan bahwa tersangka menyewa motornya selama satu bulan seharga Rp 900 ribu, pada Kamis 16 Agustus 2018 lalu. Sedianya motor akan dilunasi setelah pengembalian motor.
Selanjutnya motor jenis Scoopy di tempat kerjanya korban di Jalan Benesari, Legian, Kuta. “Tersangka awalnya membayar Rp 400 ribu dan akan dilunasi saat pengembalian motor,” ujarnya, Selasa (12/2) kemarin.
[pilihan-redaksi2]
Setelah masa sewa berakhir, korban menghubungi tersangka untuk meminta uang pelunasan dan motor Scoopy. Namun tersangka tidak mengangkat telponnya. Bahkan korban mendatangi rumah tersangka namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. “Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta,” bebernya.
Setelah masa sewa berakhir, korban menghubungi tersangka untuk meminta uang pelunasan dan motor Scoopy. Namun tersangka tidak mengangkat telponnya. Bahkan korban mendatangi rumah tersangka namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. “Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta,” bebernya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Iptu Bud Artama melakukan pengejaran terhadap tersangka Ida Bagus Gede Sepridayana. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Banteng Gang B No 15, Denpasar, Sabtu (9/2) sekira pukul 01.00 dini hari.
Setelah dinterogasi, tersangka mengaku sengaja melakukan perbuatanya. Lalu sepeda motor itu digadaikan di wilayah Denpasar Selatan, sebesar Rp 7 juta. Dalam pengakuan tersangka uang motor hasil penggelapan dihabiskan di meja judi. “Uangnya dihabiskan untuk judi,” tandasnya.
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/rob