search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Cewek Cafe Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu yang Melekat pada Alat Hisap
Rabu, 20 Maret 2019, 18:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa wanita bernama Radita alias Ita yang berprofesi bekerja di kafe diadili dalam kasus narkoba dengan barang bukti 1.00 gram sabu yang masih melekat dalam pipa kaca pada alat hisap sabu.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati, SH menyebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
 
"Saat diamankan, terdakwa bersama saksi Ega Abililah (terdakwa II berkas berbeda) di kamar kos tempat terdakwa ini tinggal,"terang Jaksa dalam dakwaan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Dayu Adnyadewi,SH.MH Rabu (20/3).
 
[pilihan-redaksi2]
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi. Saat itu petugas mengamankan 0,11 gram sabu.
 
Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp.400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
 
Saat digrebek ke kos terdakwa, ditemukan bong berisi sabu bekas yang dibuang ke dalam closed. Diduga saat itu terdakwa usai hisap sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami