Terungkap, Tersangka Asal Rusia Selundupkan Anak Orang Utan untuk Dijual
Senin, 25 Maret 2019,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Akhirnya terungkap, tersangka AZ asal Rusia mengaku menyelundupkan anak orang utan dari Jawa untuk dibawa ke negaranya dan dijual ke Luar Negeri (LN).
[pilihan-redaksi]
Sehingga pria ini melakukan pelanggaran Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sehingga pria ini melakukan pelanggaran Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Tersangka membawa satwa yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi keluar dari Indonesia," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus upaya penyelundupan anak orang utan di Kantor Bandara Udara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (25/3/2019).
Menurut Kapolresta menyatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Andrei yang ditangkap petugas gabungan di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wita, mengaku membeli anak orang utan dari luar Bali seharga $ 3000 atau sekitar Rp 40 juta.
"Dari keterangan tersangka, rencananya bayi orang utan berjenis kelamin laki-laki berusia dua tahun tersebut dibawa ke negara asalnya, Rusia. Sampai disana anak orang utan ini mau dijual. Kita belum tau dijual berapa dan kepada siapa ketika sampai disana. Kita juga masih selidiki orang yang menjual anak orang utan ini kepada tersangka," terang mantan Kapolres Badung ini.
Kronologis pengungkapan, Kombes Ruddi menjelaskan, penangkapan tersangka membawa anak orang utan berdasarkan kerjasama tim gabungan Unit Reskrim Polsek KP3 Udara Ngurah Rai, Aviation Security (Avsec) Bandara, BKSDA, dan Balai Karantina.
[pilihan-redaksi2]
Dari pemeriksaan di mesin X-Ray, isi koper terdeteksi membawa benda mencurigakan yang dibawa tersangka Andrei. Petugas langsung mengecek isi koper dan menemukan seekor ekor anak orang utan yang dimasukkan ke dalam keranjang rotan anyaman terbalut pakaian.
Dari pemeriksaan di mesin X-Ray, isi koper terdeteksi membawa benda mencurigakan yang dibawa tersangka Andrei. Petugas langsung mengecek isi koper dan menemukan seekor ekor anak orang utan yang dimasukkan ke dalam keranjang rotan anyaman terbalut pakaian.
“Saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius," jelas Kapolresta.
Selain ditemukan seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl