Terdakwa Bule Australia Mengaku Konsumsi Sabu dengan Injeksi Agar Lebih Terasa
Senin, 8 April 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria jangkung berkewarganegaraan Australia, terlihat pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/4) atas kasus kepemilikan 0,09 gram sabu.
[pilihan-redaksi]
Adalah terdakwa bernama Gregor Egli kelahiran 29 April 1977 mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Assri Susantina,SH.MH tanpa didampingi penerjemah karena merasa sudah fasih bahasa Indonesia.
Adalah terdakwa bernama Gregor Egli kelahiran 29 April 1977 mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Assri Susantina,SH.MH tanpa didampingi penerjemah karena merasa sudah fasih bahasa Indonesia.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH, dibeberkan jaksa kronologis penangkapan terdakwa yang selama di Indonesia bekerja di salah satu Event Organizer (EO).
Menariknya, terdakwa mengkonsumsi sabu tidak hanya dengan cara menggunakan Bong (alat hisap di bakar ) tetapi juga dengan cara suntik alat suntik (spait). "Sabu dicampur cairan Sodium Choride agar kemudian diinjeksi (suntik). Tujuan agar efek lebih dirasakan 100 persen," sebut Jaksa.
Terhadap isi dakwaan, Gregor yang didampingi Budi Sampurno,SH dan rekan selaku Penasehat Hukumnya tidak menyatakan keberatan dan siap untuk agenda sidang lanjutan pada pekan depan.
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat. Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat. Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram Netto sabu.
"Satu paket sabu ini dari keterangan terdakwa dibeli dengan harga dua juta tiga ratus rupiah ( Rp.2,3 juta). Sabu di beli dari seseorang bernama Derry dengan cara transfer," kata Jaksa.
Atas perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw