Koster Siapkan Rapergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali
Senin, 15 April 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Tentang Pelindungan Hasil Karya Budaya Bali.
[pilihan-redaksi]
Hal itu mengemuka pada jumpa pers Gubernur Wayan Koster dengan awak media di Ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/4/2019). Peraturan ini dirancang sebagai payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali yang adi luhung. Karya yang akan memperoleh pelindungan termasuk kuliner khas Bali seperti lawar.
Hal itu mengemuka pada jumpa pers Gubernur Wayan Koster dengan awak media di Ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/4/2019). Peraturan ini dirancang sebagai payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali yang adi luhung. Karya yang akan memperoleh pelindungan termasuk kuliner khas Bali seperti lawar.
Koster dalam keterangan persnya mengurai, di masa lalu Bali punya banyak pengalaman pahit karena klaim pihak luar terhadap karya seni, budaya tradisi Bali. Ia lantas mencontohkan kasus tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing hingga kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.
"Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan kepentingan lainnya," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Hal-hal penting yang diatur dalam Rapergub ini diantaranya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.
Hal-hal penting yang diatur dalam Rapergub ini diantaranya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.
Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal. Dalam rangka memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah.
Perlindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali