KPU Tabanan Revisi Penggelembungan Suara di TPS 005
Rabu, 24 April 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. KPU Tabanan telah melakukan revisi formulir C1 Capres dan Cawapres yang sebelumnya terjadi penggelembungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 005 Desa Apuan, Kecamatan Baturiti pada Senin (22/4).
[pilihan-redaksi]
“Sudah revisi saat pleno. Saksi kedua kandidat hadir,” kata Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa Rabu (24/4).
“Sudah revisi saat pleno. Saksi kedua kandidat hadir,” kata Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa Rabu (24/4).
Weda menyebutkan, revisi dilakukan dengan berpatokan pada formulir C1 plano. “Itu tetap dibawa setiap proses pengitungan suara,” ujarnya. Formulir C1 plano adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS.
Formulir C1 dari TPS 005 Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang beredar di pesan singkat WhatsApp berisi kesalahan hitung suara Capres dan Cawapres. Capres dan Cawapres nomor urut 01 mendapatkan 119 suara dan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 mendapatkan 33 suara.
[pilihan-redaksi2]
Sementara sebelumnya jumlah suara sah mencapai 224 dan suara tidak sah enam. Totalnya 230 surat suara. Namun, jika jumlah suara yang diraih oleh kandidat Capres dan Cawapres ditotal, ditambah suara tidak sah, maka jumlah suara menjadi 158 suara.
Sementara sebelumnya jumlah suara sah mencapai 224 dan suara tidak sah enam. Totalnya 230 surat suara. Namun, jika jumlah suara yang diraih oleh kandidat Capres dan Cawapres ditotal, ditambah suara tidak sah, maka jumlah suara menjadi 158 suara.
Revisi yang dilakukan merubah raihan suara pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 menjadi 191 suara. Sehingga total suara sah menjadi 244
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: Humas Gianyar