search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kajati Bali : Jaksa Nakal Dikirim ke Perbatasan Papua Nugini
Jumat, 3 Mei 2019, 19:55 WITA Follow
image

beritabali.com/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sepanjang tahun 2018 ada beberapa kasus di wilayah hukum Kajaksaan Tinggi Bali yang disoroti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Bali. Lembaga ini menemukan ada lima kasus yang ada di instansi dua wilayah Kejaksaan negeri. Temuan itu dimulai dari kasus dugaan penahanan tersangka tanpa dasar hukum, penanganan kasus korupsi yang macet, hingga adanya penyalahgunaan kewenangan.
 
Satu kasus yang disorot adalah kasus dugaan korupsi proyek Tukad Mati di Badung. Kasus ini sebelumnya ditangani pihak Kejari Denpasar. Setelah sempat tarik ulur, akhirnya penyidik mulai akan menetapkan tersangka.
 
Sayangnya kasus ini justru cepat diambil pihak Kejati Bali untuk dilimpahkan ke Kejari Badung. Hanya saja penyidik yang menempati gedung di dekat terminal Mengwi ini terkesan tutup mulut soal perkembangan kasus ini dan meminta agar dari Kejati Bali yang menjelaskan. Anehnya melalui Humas di Kejati Bali justru enggan untuk menerangkan terkait dugaan korupsi kasus proyek senderan Tukad Mati.
 
Ketua Ombusman RI Bali, Umar Al Khatab kepada Kepala Kejati Bali, Amir Yanto serta kepala Kejari se-Bali bwrtempat di Kantor Ombusman RI Provinsi Bali Jalan Melati, Denpasar, Jumat (3/5) menyoroti beberapa kasus yang terjadi.
 
Sebagaimana dalam slide power point yang ditunjukan Umar, di Kejari Denpasar ditemukan dugaan terkait pengembalian dana E-tilang dan dugaan tidak kompetennya Kejari Denpasar terkait tidak jelasnya dasar hukum penahanan tersangka dalam berita acara penahanan.
 
Ternyata,  kata Umar, setelah pihaknya turun ke lapangan beberapa kasus sengaja dihembuskan karena ada "udang di balik batu".
 
Menyikapi hal ini, Kepala Kejati Bali Amir Yanto, mengatakan akan menindak tegas para jaksa yang berada dibawah komandonya jika ada yang melakukan melakukan penyalahgunaan kewenangan.
 
"Tindakan tegas kan ada PP 51 kalau ada kesalahan, karena apa kan sudah ada tingkatan dan prosedurnya, itu pengawasan fungsional tapi yang jelas saya selalu minta pada pimpinan masing-masing, misalnya yang tidak bisa mengikuti untuk baik sesuai dengan aturan, saya usulkan untuk dipromosikan ke berbatasan timur Papua Nugini atau perbatasan Filipina," tegasnya.
 
Amir juga menyambut baik laporan yang dikeluarkan ORI Bali sehingga pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pelanyanan publik. 
 
"Kita selalu meningkatkan pengawasan,  artinya kita harus koreksi diri menyadari bahwa kita di masyarakat harus memberikan yang terbaik sehingga kesadaran untuk baik itu datang dari diri kita sendiri bukan dipaksa-paksa," demikian Kajati Bali. [bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami