search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Proses Mulai Sidang Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Ma'ruf Dipertanyakan
Senin, 6 Mei 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’ruf sebesar Rp.200 juta dengan tiga terdakwa, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor. hingga kini belum masuk agenda di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar saat ditanya soal kasus ini berdalih hanya akan memastikan untuk mengkroscek terlebih dahulu. Sementara itu, sumber jaksa di Kejati Bali mengatakan sejatinya kasus ini sudah harus disidangkan karena sudah dinyatakan P21 (lengkap).
 
“Perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21) dari kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan harusnya segera disidangkan,” tegas sumber di kejaksaan ini, Senin (6/5).
 
Ia pun menegaskan kejaksaan tidak bisa mengulur-ngulur waktu persidangan dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. 
 
Untuk diketahui, ketiga pelaku dugaan kasus ini ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah bantuan dana hibah cair sejak 30 Desember 2016 lalu, H Miftah Aulawi Noor tidak dapat mempertanggungjawabkannya, bahkan mengeluarkan nota dan kwitansi fiktif. 
 
Sementara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp200 juta.
 
Namun setelah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (6/9/2018), kasus ini belum mulai proses persidangan. Selain tiga tersangka tidak ditahan dengan dalih kooperatif diperiksa, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, berkas tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Denpasar. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami