Pengedar 5.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati
Rabu, 8 Mei 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Nyoman Indranata (38) pemilik lebih dari 5.000 pil ekstasi dan hampir sekilo sabu kembali didudukkan mendengar kesaksian saksi.
[pilihan-redaksi]
Pada agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Pada agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Disebutkan Jaksa dalam dakwaan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Nyoman Ginarsa,SH.MH penangkapan terdakwa tidaklah sendiri, berawal dari penangkapan terdakwa Nur M Choirul (dalam berkas terpisah) pemilik 5.428 pil ektasi dan 966 gram sabu.
Dari pengakuan Choirul, bahwa ada 3.000 pil ekstasi diserahkan kepada terdakwa Indranata. Setelah mendapatkan informasi tersebut, di hari yang sama pada 1 Januari 2019 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutomo Gang VIII, Nomor 8, Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
[pilihan-redaksi2]
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dari kamar tidur milik terdakwa ditemukan berupa 2.493 butir ektasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Dengan total keseluruhan 5.428 ektasi.
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dari kamar tidur milik terdakwa ditemukan berupa 2.493 butir ektasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Dengan total keseluruhan 5.428 ektasi.
"Selain itu, juga ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan the Cina Gua Yan Yin dengan berat 966 gram bruto atau 944 gram netto," jelasnya.
"Bahwa terdakwa merupakan jaringan narkotika dari Jawa Timur. Untuk tersangka Nur M Choirul adalah seorang kurir dan tersangka Nyoman Indranata adalah pengedar," sebut Jaksa Dipa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw