Dirantai, 2 WN Rusia Kasus Perampokan Money Changer Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Senin, 17 Juni 2019,
15:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pihak Polresta Denpasar melimpahkan tersangka berikut berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (17/6).
[pilihan-redaksi]
Dua dari lima tersangka yang dilimpahkan ini, Georii Zhukov (40), dan Robert Haupt (42). Keduanya diantar Polisi dengan pengawalan ketat dan dalam kondisi kedua tangan dan kaki di rantai. Kabagops Kompol I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa pelimpahan ini bersamaan dengan barang bukti dari hasil kejahatan. Satu tersangka wanita, bernama Naura disebutkannya masih tahan pemberkasan dan akan segera menyusul untuk dilimpahkan.
Dua dari lima tersangka yang dilimpahkan ini, Georii Zhukov (40), dan Robert Haupt (42). Keduanya diantar Polisi dengan pengawalan ketat dan dalam kondisi kedua tangan dan kaki di rantai. Kabagops Kompol I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa pelimpahan ini bersamaan dengan barang bukti dari hasil kejahatan. Satu tersangka wanita, bernama Naura disebutkannya masih tahan pemberkasan dan akan segera menyusul untuk dilimpahkan.
Sedangkan 1 lagi tersangka masih buron dan 1 lagi bernama Alexei Korotkikh (44) setelah di tembak Polisi saat penyergapan. Untuk diketahui kedua tersangka kelahiran Ukraina namun Berkewarganegaraan Rusia ini sebelumnya diduga terlibat perampokan bersama empat orangnya lainnya di Money Changer (tempat penukaran uang) di Jl. Pratama No. 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (19/3) lalu.
Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Wiryanta membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut. Pihaknya juga sudah menunjuk dua jaksa yakni Jaksa Dewa Lanang Raharja dan Oka Adikarini, untuk menangani perkara tersebut.
"Sudah kami terima dan sedang pemberkasan. Setelahnya kami titipkan di LP Kerobokan sembari menunggu sidang,"katanya.
Kata dia, perampok bersenpi disangkakan (Pencurian dengan kekerasan), Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Yaitu, (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dikatakan bahwa tersangka Korotkikh memimpin enam orang merampok kantor penukaran mata uang asing PT Bali Maspintjinra di Nusa Dua, Badung, Bali. Aksi perampokan terjadi Selasa (19/3) sekitar pukul 00.15 wita. Komplotan perampok asal negeri beruang putih ini datang ke lokasi di Jalan Pratama 36 XY Tanjung Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan, dengan mengendari mobil Toyota Avanza warna putih.
[pilihan-redaksi2]
Dalam aksinya, mereka melumpuhkan tiga orang penjaga. Mereka lalu membawa kabur brankas berisi uang Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta. Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan tersangka bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua pelaku turun dari mobil.
Dalam aksinya, mereka melumpuhkan tiga orang penjaga. Mereka lalu membawa kabur brankas berisi uang Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta. Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan tersangka bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua pelaku turun dari mobil.
Saat hendak ditangkap, Alexei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Setelah menangkap dua orang ini, polisi melanjutkan pencarian ke tempat tinggal Alexei di daerah Kedonganan dan berhasil menangkap Robert. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw