search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ombudsman Bali Terima Banyak Laporan Penyimpangan PPDB SMA
Sabtu, 6 Juli 2019, 09:12 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali telah menerima cukup banyak laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan PPDB tingkat SMA. Laporan terbanyak adalah soal dugaan penggunaan surat domisili yang tidak sesuai fakta di lapangan.
 
Hingga saat ini, Ombudsman Perwakilan Bali masih terus melakukan pemantauan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pemantauan antara lain dengan membuka posko pengaduan PPDB di Dinas Pendidikan Propinsi Bali. 
 
Sejak membuka posko, jumlah pengaduan yang diterima dari masyarakat sudah cukup banyak terkait proses PPDB tingkat SMA. Keluhan terbanyak terkait pemanfaatan surat keterangan domisili untuk mencari sekolah negeri yang diduga tidak sesuai fakta.
 
"Laporan masyarakat lainnya yang diterima adalah masih adanya intervensi pejabat dalam proses PPDB. Hal ini sangat disayangkan, karena pejabat publik seharusnya memberi edukasi kepada publik agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan masih adanya penyimpangan dan campur tangan pejabat atau politisi dalam PPDB, dikhawatirkan tidak terjadi proses yang transparan dalam PPDB tahun 2019," jelas Umar Ibnu Alkhatab, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, di Denpasar (5/7/2019).
 
Terkait laporan yang masuk, Ombudsman menyatakan akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk mencari tahu kebenaran laporan itu. Ombudsman juga berharap agar Pemerintah Propinsi Bali melalui dinas pendidikan bisa konsisten dalam menjalankan amanat Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
 
"Jika terjadi kebuntuan dalam PPDB, dinas pendidikan agar berkoordinasi dengan kementerian pendidikan dan tidak boleh mengambil langkah sendiri, mengingat itu sudah diatur dalam peraturan menteri. Ini bukan peraturan pemda tapi kementerian, diskresi di daerah harus mendapat opini dari kementerian bersangkutan. Kita sudah selalu berkomunikasi dan ingatkan soal konsistensi itu,"ujarnya. 
 
Jika sekarang ada upaya optimalisasi daya tampung siswa di sekolah, Ombudsman Bali meminta agar ada kejelasan. Kalau optimalisasi diartikan dengan menambah jumlah kelas yang melampaui kuota, maka itu tidak bisa dikatakan optimalisasi namun pendaftaran gelombang kedua.
 
"Jika ada gelombang kedua itu tentu keluar dari ketentuan berlaku. Kita tentu sayangkan peristiwa seperti ini berulang lagi, seharusnya ada pelajaran dari kejadian tahun lalu untuk antisipasi, sangat disayangkan jika tidak ada perubahan,"ujar Umar.
 
Terkait polemik PPDB tingkat SMA dimana masih banyak siswa yang belum mendapat sekolah baik di sma negeri maupun swasta, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran tentang PPDB SMA dan SMK Propinsi Bali tahun ajaran 2019/2020. Dalam surat edaran tertera calon peserta didik akan diterima berdasar perangkingan nilai ujian nasional. Pendaftaran dilaksanakan pada 6 dan 7 Juli dan hasilnya diumumkan pada 9 Juli 2019.[bbn/psk]

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami