Hakim Vonis Residivis Kambuhan Spesialis Tempel Sabu 8 Tahun Bui
Senin, 8 Juli 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim pimpinan I Madr Pasek,SH.MH menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa Purwanto (45) yang kembali terjerat kasus narkotika.
[pilihan-redaksi]
Residivis kambuhan ini sebelumnya dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti,SH dengan tuntutan 11 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Residivis kambuhan ini sebelumnya dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti,SH dengan tuntutan 11 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menyediakan sebagai perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman. Sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ketok Palu Hakim, Senin (8/7) di PN Denpasar.
Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Peradi Denpasar menyatakan menerima.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa dalam dakwaan diamankan atas kepemilikan dua jenis Narkotika dan sudah mengedar barang laknat itu di 19 lokasi di seputaran Denpasar. Selama ini tedakwa yang beperan sebagai perantara diketahui spesialis tukang tempel.
Terdakwa dalam dakwaan diamankan atas kepemilikan dua jenis Narkotika dan sudah mengedar barang laknat itu di 19 lokasi di seputaran Denpasar. Selama ini tedakwa yang beperan sebagai perantara diketahui spesialis tukang tempel.
Dari tangan terdakwa, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,02 gram netto dan ekstsi sebanyak 2,05 butir dengan berat 0,75 gram netto. Seusia sidang pria yang tinggal di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Merpati No.7 Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, ini langsung buru-buru meninggalkan ruang sidang. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw