search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Agenda Sidang Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Pencurian Dikabarkan Meninggal
Senin, 9 September 2019, 15:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Seorang terdakwa bernama Melki Pusut alias Elki yang dijerat perkara pencurian dikabarkan sudah tak bernyawa diusianya yang ke 28 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Kabar meninggalnya terdakwa asal Poso Sulawesi Tengah, ini disampaikan langsung pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Gde Bamax,SH. "Meninggalnya kemarin di rumah sakit Sanglah. Komplikasi diabet dan masalah hati. Harusnya jadwal sidangnya hari ini mendengar keterangan saksi Polisi untuk kasus pencurian," ungkap jaksa Bamax, Senin (9/9) di PN Denpasar.
 
Dikatakan Jaksa dari Kejari Badung ini, bahwa terdakwa menjalani masa tahanan atau dititipkan di Lapas Kerobokan sejak dimulainya penyidikan pada 20 Mei 2019. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diamankan petugas pada 9 Mei 2019 pukul 18.00 di kosnya di jalan Bisma Legian, kabupaten Badung.
 
Terdakwa dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pencurian. "Kasus pencurian untuk tiga buah HP dan sebuah motor. Hanya satu HP merk OPPO A37  warna gold yang masih dan disita petugas. Lainnya sudah di jual terdakwa," pungkas Jaksa Bamax. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami