Turis Taiwan Terancam 10 Tahun Bui Karena Bawa Ratusan Tablet Psikotropika
Kamis, 26 September 2019,
15:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasal berlapis didakwakan oleh JPU kepada Lian Hao Cheng (32) seorang turis asal Taiwan yang terjerat kasus mengimpor ratusan tablet psikotropika golongan IV ke Bali.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang dibacakan di ruang Kartika, Kamis (26/9) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya,SH, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Dalam sidang yang dibacakan di ruang Kartika, Kamis (26/9) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya,SH, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Terdakwa telah mengeskpor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16," tuding Jaksa Eddy dalam dakwaan alternatif pertamanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi,SH.MH
Diuraikan Jaksa dalam dakwaan bahwa terdakwa Lian Hao Cheng yang menumpangi pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 17.00. Saat melawati terminal kedatangan Internasional, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa dan penumpang lainnya mengunakan mesin X-ray.
Saat itulah, petugas melihat salah satu barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa terindikasi barang terlarang. Awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika maupun narkotika. Namun barang tersehut ditemukan tas backpack dan di dalamnya ditemukan 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg.
[pilihan-redaksi2]
"Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu," ungkap Jaksa dari Kejati Bali.
"Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu," ungkap Jaksa dari Kejati Bali.
Selanjutnya, petugas kemudian melalukan pemeriksaan terhadap tablet itu dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika. "Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Terdakwa Lian Hao Cheng disebut mengimport psikotrapika golongan VI.," kata Jaksa Kejati Bali ini menguatkan dakwaanya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.3 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotrapika dalam lampiran UU tersebut. Dan dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 62 UU yang sama. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob