search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Perhiasan, Waria Meronta Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Jumat, 27 September 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Seorang waria asal Makasar bernama Alda Intan (38) langsung meronta begitu mendengar JPU menuntutnya hukuman 1 tahun 6 bulan yang dibacakan di muka sidang, Jumat (27/9) Pengadilan Negeri Denpasar.

[pilihan-redaksi]
Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH dihadapan ketua majelis hakim Kony Hartanto,SH.MH menilai perbuatan terdakwa dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan," sebut Jaksa dari Kejari Badung di ruang sidang Kartika.

Disebutkan Jaksa, kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita, dimana saat itu terdakwa yang tinggal di Teuku Umar Denpasar saat akan menuju ke Kuta mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi.

"Terdakwa yang mengendarai sepeda motor mengaku spontan berhenti di depan rumah korban. Terdakwa masuk halaman rumah karena pintu gerbang tidak terkunci," sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.

Masih dalam dakwaan, saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian dengan loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.

Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permatan serta cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi. 

"Selain itu juga, terdakwa mengambil dua buah jam ber merk yang ada di atas TV," sebut Jaksa.

[pilihan-redaksi2]
Begitu keluar rumah melalui jendela, justru kedapatan anggota yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah.

Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019. Saat diadili, saksi korban yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya membuat terdakwa langsung menangis dan bersimpuh di kaki korban.

Usai mendengar tuntutan JPU, waria yang sudah pernah dipenjara 8 bulan dalam kasus yang sama langsung menangis dan meronta mohon pengampunan kepada majelis hakim. (bbn/maw/rob)
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami