search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelanggar Perda IMB di Denpasar Dihukum Denda Rp2 Juta
Rabu, 23 Oktober 2019, 19:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya  bangunan dan usaha tanpa ijin,  ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

[pilihan-redaksi]
Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini yang menyasar Taman Kota Lumintng, RS. Sanglah Denpasar dan beberapa kawasan di Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (23/10).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I.A. Nym. Adnya Dewi. SH., MH. dan Panitera I.A. Andari Utami. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda. Yakni 1 orang pelanggar IMB perumahan di Jl. Trenggana Br. Plagan, Penatih dikenakan denda sebesar Rp. 2.Juta, 1 orang pelanggar KTR di area RS Sanglah dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- dan 1 orang Pelanggar PKL yang berjualan dibadan jalan di Jl. Ahmad Yani dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,-.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. 
 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami