search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setelah Kasus Suap, Oknum DLHK Libatkan Rekanan Terjerat Dugaan Korupsi Masih Diselidiki
Rabu, 30 Oktober 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar telah melimpahkan berkas dan tersangka I WYN K (44) oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/10/2019) lalu, terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan UKL dan UPL dari pemrakarsa perusahaan. 

Tampaknya pria yang tinggal di Jalan Ikan Piranha II No. 2A Sesetan Denpasar Selatan itu bakal mendekam lama di penjara. Pasalnya, Unit Tipikor kembali menemukan adanya tindak pidana dugaan korupsi pertanggungjawaban keuangan fiktif di DLHK Pemkot Denpasar. 

Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan juga dokumen dokumen untuk memperkuat hasil penyelidikan. 

“Ya benar, dia ada kasus baru lagi dan saat sedang ini dalam proses penyelidikan mencari bukti-bukti. Silahkan rekan–rekan media mengikuti terus perkembangannya,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Selasa (29/10/2019) lalu. 

Kompol Arta menerangkan, I Wayan Kariana diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pertanggungjawaban keuangan fiktif di DLHK Pemkot Denpasar. Statusnya sampai saat ini masih saksi terlapor. 

Selain IWYN K, ada juga seorang perempuan yang terseret kasus tersebut. Yakni, N MDEKD (26) selaku rekanan pemilik UD Karunia Sari yang berkantor di Jalan Badak Sari V nomor 17 Banjar Lingkungan Badak Sari Sumerta Kelod Denpasar Timur. Terkait status perempuan tersebut, mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar itu mengatakan masih saksi terlapor. 

“Ya, jadi keduanya masih status saksi terlapor. Kami masih mendalami kasus ini,” tegasnya. 

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pertanggungjawaban fiktif tersebut, tersangka yang sempat menjabat Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Pemkot Denpasar, bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Sementara dari hasil penyelidikan Unit Tipikor, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode tahun 2017 hingga Juli 2019. Dimana, I WYN K selaku PPTK dan N MD EKD, diduga sengaja membuat surat pertanggungjawaban keuangan fiktif yang merugikan pihak Pemkot Denpasar dengan kerugian Inmateriil.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami