Polda Bali Bongkar Kasus Mafia Tanah, Tangkap 5 Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Subdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali gencar memberantas kasus mafia tanah. Kasus teranyar, seorang pria asal Jakarta bernama Abriyanto Budi Setiono (54) menjadi tersangka dalam Pasal 266 KUHP dan pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan sumpah palsu.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, penetapan tersangka terhadap Abriyanto Budi Setiono berdasarkan hasil pengembangan empat orang tersangka yang sudah ditangkap dan dilimpahkan ke Kejati Bali. Keempatnya yakni Ni Ketut Nigeg, I Putu Gede Semadi, I Made Surasta dan I Ketut Gede Arta.
Setelah mengembangkan kasus tersebut, pihaknya menangkap tersangka Abriyanto di rumahnya di Jalan Merdeka II No. 6A Renon, Denpasar, pada Selasa (29/10/2019). Penyidik kemudian menjeratnya dalam Pasal 266 KUHP dan pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan sumpah palsu.
“Dia kami tangkap kemarin. Modusnya mengajukan permohonan SHM (Surat Hak Milik) pengganti. Sedangkan tanah sudah dijual dan SHM asli ada pada pembeli bernama Pande Nyoman Gede Marutha,”ujar Kombes Andi, Rabu (30/10).
Dijelaskannya, kasus ini dilaporkan Pande Gede Winaya (53) yang merupakan anak kandung korban Pande Nyoman Gede Marutha ke Polda Bali pada 8 Desember 2017. Awalnya pada tahun 2003, I Made Ripeg menjual tanah kepada korban seluas 30.000 M2 dari luas 81.850 M2 dengan SHM No. 9469.
“Dalam proses jual beli itu dibuatkan PPJB No. 10 akta kuasa No. 11 tanggal 13 Oktober 2003 kemudian SHM dipecah menjadi SHM nomor 9469 dan disimpan oleh korban,”ungkap Andi Fairan.
Setelah menjual tanah, I Made Ripeg meninggal. Hanya, para ahli waris (empat tersangka) tidak mengetahui almarhum masih memiliki tanah seluas 30.000 M2. Pada Juli 2013, tersangka Abriyanto menemui ahli waris dan menyampaikan data di BPN Badung masih ada tanah tercatat atas nama I Made Ripeg.
“Tersangka mendesak ahli waris untuk memohon SHM No. 9649 pengganti hilang,” bebernya.
Selanjutnya, Abriyanto yang beralamat di Jalan Merdeka II No. 6A Renon, Denpasar, juga membuat surat pernyataan pada 29 Juli 2013 bahwa akan bertanggungjawab secara perdata maupun pidana bila dikemudian hari timbul permasalahan.
“Ahli waris akhirnya membuat laporan kehilangan SHM ke Polresta Denpasar dan juga ke BPN Badung. Tapi, Setelah SHM pengganti terbit, tersangka Abriyanto mengambilnya di BPN kemudian mengurus SHM mengatasnamakan Ni Ketut Nigeg dkk,” tegas mantan Direktur Sabhara Polda Sumut ini.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada Ramblas Sastra dan uang penjualan sebesar Rp 15 miliar dibagikan kepada ahli waris.
“Dalam kasus ini disita barang bukti diantaranya surat laporan kehilangan SHM dan berkas permohonan SHM hilang,” tegasnya.
Reporter: bbn/bgl