search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Tahun di LP Kerobokan, 2 Napi Buronan Korsel Diekstradisi
Kamis, 7 November 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan ekstradisi terhadap dua Warga asing yang merupakan buronan pemerintah Korea Selatan (Korsel).

[pilihan-redaksi]
Keduanya, masing-masing Alex Go Roman (47) dari Filipina dan Lim Thow Khai (28) asal Malaysia, keduanya merupakan tersangka kasus penyelundupan sabu sebanyak 2050,46 gram.

"Ada dua termohon ekstradisi atas nama Alex Go, Warga Negara Filipina dan Lim CK warga negara malaysia," kata Wakil Kepala (Waka) Kejati Bali Didik Farkhan Alisyahdi di sela-sela proses ekstradisi di gedung Kejati Bali, Jalan Tantular, Renon Denpasar, Kamis (11/7). 

Dibeberkannya, kedua tersangka ini tertangkap saat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 Juli 2017 dan langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali.

"Terhitung keduanya sudah menjalani penahanan di Lapas Kerobokan sepanjang 849 hari atau sekurang-kurangnya lebih dari 2 tahun," ucapnya.

Didik mengatakan, ekstradisi ini berdasarkan permohonan ekstradisi yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman Republik Korea Selatan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Duta Besar Republik Korea Selatan kepada Menteri Luar Negeri, No. ROKE-C-2017-352, tanggal 14 Agustus 2017. 

Setelah Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan ekstradisi dua pengedar ini, kemudian Jaksa Agung melanjutkan permohonan ekstradisi kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengabulkan permohonan ekstradisi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019, tanggal 26 Juli 2019. 

Masih kata Didik, dua pria yang bekerja sebagai buruh ini terlibat dalam peredaran narkotika di Korea Selatan pada tahun 2016 lalu. Namun, saat akan diciduk aparat keamanan keduanya kabur. 

Senin (21/11/2016), aparat keamanan Korea Selatan lalu mengeluarkan red notice dimana keduanya telah melakukan kejahatan di Korea Selatan yaitu tindak pidana  narkotika. Baru pada tahun 2017 diketahui berada di wilayah Denpasar, Bali. Saat tour keduanya ditangkap petugas karena ada red notice dari interpol.

"Selanjutnya, pemerintah Korea Selatan akan mengadili dua orang asing ini di Pengadilan Negeri Incheon, Korea Selatan," tutup Didik yang baru menjabat Wakajati Bali.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami