Hoaks, Pemberitaan Penyelundupan Bahan Peledak ke Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemberitaan soal polisi yang berhasil menggagalkan penyelundupan bahan peledak Bahan peledak ini berupa 100 detonator beserta lima karung Potasium klorat (Serbuk bahan peledak) ke Bali pada hari Kamis (14/11) dipastikan hoaks.
[pilihan-redaksi]
Dikutip dari IDNTimesBali.com Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi memastikan, pemberitaan ini ada kekeliruan dan tidak tepat. Bahan peledak itu berupa bom ikan dan tidak berencana diselundupkan ke Pulau Bali. Berikut ini fakta-fakta selengkapnya:
1. Peristiwa itu terjadi pada bulan Februari 2019
Kasat Polairud Polres Banyuwangi, AKP Subandi, saat dikonfirmasi IDN Times menjelaskan benda yang ditemukan tersebut berupa bahan peledak (Handak) bom ikan. Lalu peristiwa penangkapan pelaku yang membawa bahan peledak tersebut terjadi pada tanggal 8 Februari 2019. Bukan pada hari Kamis (14/11), seperti yang diberitakan oleh sebuah media online.
"Itu tidak benar. Jadi bukan dikirim ke Bali, jadi ceritanya itu kan handaknya bom ikan. Nah, cuma kan bahannya sama persis dengan bom-bom yang ada di darat, dan detonatornya beda. Detonatornya semacam kayak petasan begitu. Itu kita amankan sebanyak 100 buah, benar. Dan itu peristiwa tanggal 8 Februari 2019 pukul 14.30 kalau tidak salah, bukan hari ini (14/11)," kata Subandi.
"Potasium, asam klorat itu benar. Ada lima karung di mobil. Rencana mau dibawa ke Banyuwangi. Sebelum menyebar ke Banyuwangi kita adang di perbatasan (Baluran) itu ceritanya," lanjutnya.
2. Tidak bermaksud memberikan informasi bohong
Pengungkapan kasus penyelundupan bahan peledak bom ikan bulan Februari itu, baru selesai dikembangkan pada bulan November 2019 ini.
"Itu kan pengembangan, karena ini mengembangnya ke wilayah lain, langsung diambil alih sama Bareskrim. Kebetulan waktu itu kita ikut Satgas Bareskrim. Makanya kita serahkan begitu saja. Dikembangkan sampai berapa bulan ini baru selesai. Terus kita mau dapat penghargaan gitu. Pas penghargaan ini ada kejadian (Pengeboman Polresta) di Medan. Makanya ramai," terangnya.
Subandi kembali menegaskan, tidak ada niat menyebarkan informasi bohong kepada media terkait peristiwa tersebut. Akibat informasi yang tidak tepat, khususnya terakit waktu peristiwa peristiwa, Subandi merasa jadi korban.
"Aku gak nyebar data ke media, jadi korban sekarang saya ini," ujarnya.
3. Kasusnya baru tuntas bulan ini
Ia kembali menegaskan, peristiwa penangkapan pelaku yang membawa bahan peledak di kawasan hutan Baluran itu terjadi pada bulan Februari 2019, bukan tanggal 14 November 2019.
"Itu sudah beberapa bulan yang lalu, cuma penghargaannya baru sekarang. Baru tuntas kasusnya. Penghargaan mengungkap itu. Tapi nggak tahu, setelah ramai ini," ujarnya.
Kabar rencana pengiriman bahan peledak bom ikan ke Pulau Bali itu, lanjut Subandi, hanya di kawasan perairan Selat Bali, tidak sampai ke Pulau Bali.
"Pengedarannya di wilayah perairan Banyuwangi dan Selat Bali. Jadi Selat Bali. Balinya di perairan, bukan di pulaunya sana dan itu sudah digagalkan di Baluran. Karena mau masuk ke Banyuwangi," jelasnya.
Reporter: bbn/net