search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Niat Mencuri Batal Karena Pelaku Tergoda Kemolekan Tubuh Korban
Senin, 18 November 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka AYN (22) masuk ke kos seorang perempuan yang saat itu sedang tertidur, dengan niat ingin mencuri. Namun begitu melihat kemolekan korban saat tidur terlentang, niat mencuri pun batal malah ingin memperkosa. Tapi aksinya digagalkan korban yang terbangun melihat pelaku telanjang bulat disampingnya. 

[pilihan-redaksi]
Kejadian ini menimpa korbannya Susi Sundari (20) yang kos di Jalan Singasari Gang IIA nomor 10 Denpasar, Rabu 13 November 2019 sekitar pukul 02.30 dini hari. Perempuan yang bekerja sebagai penjaga toko itu sedang tidur di kamar kosnya seorang diri. Tanpa setahu korban, pelaku masuk melalui jendela kamar kos yang tidak terkunci. 

"Awalnya pelaku mengaku mau mencuri tapi melihat korban cantik sedang tidur pulas dalam posisi tengadah pelaku jadi bernafsu dan muncul niatnya untuk memperkosa," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan," Senin (18/11/2019). 

Saking bernafsunya melihat kemolekan korban, pelaku bergegas membuka pakaiannya sendiri lalu tidur di samping korban dalam keadaan telanjang bulat. 

Tiba-tiba saja korban terbangun dan kaget melihat ada sosok laki laki disampingnya dalam keadaan telanjang. Karuan saja korban berteriak namun pelaku cepat-cepat menutup mulut korban dengan kedua tangannya. 

Kalut, karyawan Gramedia Matahari ini terus berontak dan berteriak maling, maling, maling. Takut ketahuan penghuni kos-kosan, pelaku lari meloncat jendela dalam keadaan telanjang bulat. Pelaku yang berasal dari Dusun Kebon Sari Desa Sabrang, Ambulu Jember Jawa Timur meninggalkan pakaiannya di kos korban. Dia kemudian bersembunyi di messnya di Jalan Nangka Selatan Gang Paksimas III Denpasar Timur. 

Setelah menerima laporan Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar AKP Bambang, berhasil membekuk Achmad di Lapangan Lumintang Denpasar Barat, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 15.30 WITA. 

Polisi mengamankan barang bukti sebuah celana panjang Jin warna hitam, sebuah ikat pinggang warna hitam, sebuah celana dalam warna ungu, baju kaos warna hitam dan sepasang sandal jepit warna hitam.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami