search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Aniaya Balita 2,5 Tahun Mengaku Kesal Karena Korban Rewel
Kamis, 28 November 2019, 20:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria berinisal AJ (22) pelaku kekerasan terhadap balita perempuan berusia 2 tahun sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. 

Pria yang bekerja sebagai koki restoran itu mengaku kesal karena korban rewel. Akibatnya, tersangka pitam mencekik dan menginjak-injak paha kanan korban hingga patah. 

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, tersangka Ari Juniawan ditangkap di rumah kosnya di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Rabu (27/11/2019). Setelah diinterogasi, Juniawan mengakui perbuatannya menganiaya korban saat ibunya (Khofifah Dwi Ramadhani, 20, red) pergi menjemput adik kandungnya. 
Peristiwa itu terjadi di rumah kos tersangka, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 03.00 Wita. 

"Ibunya menitip anaknya ke pacarnya, kemudian ibunya pergi menjemput adik kandungnya," ujar AKP Josina. 

Menurut Polwan asal Medan, Sumatera Utara ini, saat ditinggal sendiri, korban KMW rewel. Bahkan kerap menangis mencari-cari ibunya. Akibatnya, tersangka Juniawan emosi. 
Bak kesetanan, pria yang tangan kirinya bertato itu menginjak-injak kedua kaki korban dengan sangat kejam. Tragisnya, injakan itu mengakibatkan paha kanan korban patah. 
Tak kuat menahan sakit, bocah perempuan itu menjerit menangis. 

Tersangka yang mendengar tangisan korban semakin naik pitam. Bayi malang itu lalu dicekik lehernya serta dipukuli berulang kali. Penghuni kos yang mendengar penyiksaan itu datang dan memberikan bantuan. 

Tak lama kemudian, ibunya pun datang dan kaget melihat kondisi anaknya lebam-lebam dan luka luka. Mirisnya, Khofifah Dwi Ramadhani bukannya marah melihat anaknya dianiaya. Dia malah melindungi dan membela pacarnya. Bahkan, kasus kekerasan anak itu tidak dilaporkan ke Polisi. 

"Jadi, yang melapor ke PPA adalah Kakek korban, Muhammad Ali Wijaya (50) ke Mapolresta Denpasar," ungkapnya. 

Dijelaskannya, selama Khofifah menjanda sang anak kerap dimarahi ibunya. Sehingga korban sering tinggal bersama kakek dan neneknya. Sementara, Khofifah sendiri telah bercerai dengan suami sirinya dan menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak 1,8 tahun lalu. 

"Pengakuan tersangka, baru sekali menganiaya korban. Kami masih dalami," bebernya. 

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 72 juta. 

Diberitakan sebelumnya, seorang balita perempuan berusia 2 tahun disiksa di salah satu kos-kosan di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Kasus kekerasan anak ini terjadi Kamis (21/11) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban mengalami patah paha kanan, luka di kelamin, kepala benjol dan terdapat cekikan pada leher kanan. Pelakunya adalah pacar sang ibu.
 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami