search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp88,8 Miliar
Minggu, 8 Desember 2019, 17:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra akan terus bekerjasama dalam menindak tegas bila ada investasi bodong di Bali. 

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) dan instansi terkait di Bali yang digelar di Hotel Grand Shanti Denpasar, Sabtu (7/12/2019). 

Pertemuan FGD ini kali bertema “Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif di Bali.” Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Direktorat Intelkam Polda Bali Kombes Pol Wahyu Sutikno yang diikuti 70 peserta dari pelaku pariwisata dan bidang perekonomian. 

Sejumlah narasumber dilibatkan dalam pertemuan FGD tersebut. Yakni, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Ir. I Putu Astawa. M.MA. Kabid Penyelenggaraan Perijinan Penanaman Modal yang mewakili BKPM, Desak Nyoman Marhaeni Putri. Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Ida Bagus Putu Siwa Adnyana. Dan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, yang mewakili asisten perekonomian, Ir Ni Wayan Lestari.  

Hal menarik yang menjadi pembahasan diskusi FGD itu yakni dari penuturan narasumber Ida Bagus Putu Siwa Adnyana dari OJK. Putu Siwa yang menjabat Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, memberikan materi antara lain adanya kerugian akibat investasi bodong cukup besar yaitu mencapai Rp. 88.800.000.000 sepanjang tahun 2008 – 2018.

Dia menjelaskan bahwa penyebab utama kerugian ini bertumpu pada masyarakat yang mudah tergiur akibat bunga tinggi. 

“Jadi, masyarakat belum paham investasi, pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan artis,” ujarnya. 

Dampak yang ditimbulkan dari masalah ini, jelas Putu Siwa yakni ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas dan mengganggu Pembangunan.

Putu Siwa pun membagikan tips untuk mengantisifasi adanya investasi bodong agar tidak merugikan masyarakat. 

“Cara mengantisipasi investasi bodong yakni teliti legalitas lembaga dan produknya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan resikonya dan pahami hak dan kewajibannya,” terangnya. 

Ditegaskannya, OJK saat ini telah membentuk Satgas Waspada Investasi dan berharap kepada masyarakat untuk tukar informasi bila ada pengaduan dari masyarakat, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

Selain itu, berkaitan dengan produk satgas waspada investasi saat ini telah merilis beberapa investasi bodong dan bisa dilihat melalui aplikasi OJK. 

“Para pelaku usaha sering terjadi bila telah ditutup akan dibuka kembali melalui akun yang berbeda. OJK selalu mengumumkan investasi bodong secara berkala,” tegasnya. 

Menanggapi persoalan investasi bodong, Direktur Dit. Intelkam Polda Bali Kombes Pol Wahyu Sutikno menegaskan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya investasi bodong di Bali. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan bekerjasama dengan pihak terkait di Bali. 

“Sejauh ini memang belum ditemukan, dan kami belum menerima laporan. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawasi dan menindak tegas keberadaan investasi bodong di Bali,” pungkasnya.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami