search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Divonis 12 Tahun, Sudikerta Ajukan Banding
Jumat, 20 Desember 2019, 13:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan hukuman sangat tinggi terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dengan pihak bos Maspion Grup.

Mantan dua periode Wakil Bupati Badung dan satu periode Wakil Gubernur Bali, itu dihukum jauh lebih tinggi dibandingkan kasus korupsi ataupun narkoba yang banyak menelan korban.

Sidang yang digelar sejak pukul 10.30 WITA, Jumat (20/12) berlangsung selama 1 jam dengan memutuskan hukuman untuk Sudikerta selama 12 tahun. Sedangkan terdakwa AA Gede Ngurah diganjar pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang sidang Kartika, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5 miliar subsider selama 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, Sudikerta melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Namun beda dengan Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Eddy Artha Wijaya,SH dkk, memilih untuk pikir-pikir.

"Menyatakan terdakwa secara sah  bersalah telah melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama," sebut Hakim.

Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke dua, melanggar Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili terdakwa Ketut Sudikerta bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," putus hakim di muka sidang.

Sudikerta yang sejak awal begitu seksama mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya, masih nampak terlihat tegar dan tersenyum atas putusan tersebut.
Bahkan  Sudikerta yang tampil mengenakan pakaian adat masih sempat menyalami para hakim dan JPU serta kerabat yang setia berada di ruang sidang.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.

Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami