search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disdukcapil Buleleng Luncurkan Layanan Tri Datu
Senin, 23 Desember 2019, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, Disdukcapil Buleleng akan  meluncurkan layanan Tri Datu kepada masyarakat melalui loket all in one. 

Sebelum diresmikan di bulan Januari 2020 nanti, model layanan Tri Datu tersebut diuji coba langsung kepada masyarakat di ruang pelayanan Disdukcapil Buleleng, Senin (23/12). Layanan ini diluncurkan untuk memberikan kebahagiaan bagi masyarakat yang datang langsung mengurus dokumen kependudukannya ke Disdukcapil Buleleng. 

Karena masalah sistem, hak akses, kemampuan SDM, prosedur, SOP dan peralatan pendukung, sebelumnya pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan per jenis dokumen kependudukan. Sekarang, dengan pelayanan Tri Datu, masyarakat dapat mengurus dokumennya pada satu loket, tidak perlu lagi pindah loket, mereka akan mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan. 

Ini diharapkan bisa dilaksanakan karena Disdukcapil Buleleng ingin membahagiakan masyarakat. Karenanya, Disdukcapil Buleleng seoptimal mungkin menyiapkan SDM sebagai operator yang bisa menjalankan aplikasi all in one atau operator yang  bisa memproses semua dokumen kependudukan. 

Selain itu pejabatnya, mulai eselon 4 dan 3 juga disiapkan. Harus bisa memverifikasi kebenaran semua dokumen yg akan diterbitkan. Ditemui usai memberikan pengarahan kepada masyarakat, Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos menjelaskan pelayanan Tri Datu adalah tiga dalam satu urusan. 

Apabila masyarakat mengurus akta perkawinan, bukan hanya akta perkawinan yang didapatkan. Masyarakat juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (KTP el) / Surat Keterangan Pengganti KTP el. Masing-masing akan mendapatkan keseluruhan tujuh dokumen yaitu dua kutipan akta perkawinan, KK mempelai, KK orang tua mempelai laki-laki, KK orang tua mempelai perempuan, dan dua KTP el atau surat keterangan pengganti KTP el dengan perubahan status. 

"Jadi kita buatkan Brand Inovasi TRI DATU yaitu tiga jenis dokumen didapatkan dalam satu urusan,” jelasnya.

Jumlah jenis dokumen yang didapatkan tidak harus tiga. Ini tergantung dari apa yang diurus oleh masyarakat sendiri. Ada masyarakat nantinya yang mendapatkan dua dokumen ataupun satu dokumen. Tri Datu ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan administrasi kependudukan. 

“Sebelumnya sudah kita coba terapkan, namun masih ada proses pemantapan terkait perangkat keras dan perangkat lunak di masing-masing loket,” ujar Reika Nurhaeni.

Reika Nurhaeni pun mengungkapkan perubahan sudah dimantapkan secara bertahap. Tidak hanya di perangkat lunaknya saja, melainkan untuk perangkat keras juga. Coaching clinic kepada operator pun beberapa kali telah dilakukan. 

“Ini penting mengingat semua loket ataupun operator sudah bisa untuk mengurus seluruh dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Kepala Dinas yang pernah menjabat sebagai Camat Banjar dan Camat Buleleng ini menambahkan, Tri Datu ini bukan hanya untuk pengurusan akta perkawinan saja. Tri Datu ini diluncurkan karena tiga jenis dokumen dalam layanan Tri Datu merupakan dokumen yang paling banyak dikeluarkan oleh Disdukcapil. 

Yang terpenting dari program layanan ini adalah pemantapan pelayanan dimana seluruh loket atau operator bisa mengerjakan seluruh jenis dokumen kependudukan. 

“Tidak perlu lagi berbeda operator ataupun loket untuk mengurus berbagai dokumen. Intinya, bisa melayani dokumen apapun yang diurus oleh masyarakat dalam satu loket ataupun operator,” tandas Reika Nurhaeni.

Untuk mendapatkan layanan Tri Datu, masyarakat tetap mengajukan permohonan melalui Loket 2. Di Loket ini pemohon diberikan antrean masuk ruangan pelayanan dgn kode A , B, E. Antrean A diberikan pada pemohon Akta akta pencatatan sipil, KK, KTP el, surat pindah, kedatangan, update NIK atau KK, konsolidasi data Manual, iris mata dan masalah database kependudukan.

Antrean Kode B untuk pemohon KIA dan Antrean E untuk pelayanan prioritas bagi masyarakat yang cacat, tua, sakit, hamil tua, mengajak bayi dibawah 3 tahun dan pemuka pemuka agama seperti Ida Pedanda, Pendeta.

Semua dokumen permohonan akan diverifikasi secara manual terlebih dahulu di Loket 4, setelah dinyatakan lengkap akan diberikan lagi antrean pelayanan Tri Datu. 

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami