Kaledioskop Hukum 2019: Persidangan yang Banyak Seret Para "Penguasa"
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tahun 2019 seakan jadi saksi ketegasan hukum di Bali. Itu setelah diseretnya sejumlah pelaku yang memiliki pengaruh besar di Bali hingga didudukkan sebagai terdakwa dan dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Kerobokan.
Diawali dari diamankannya kembali Ketut Ismaya yang merupakan mantan Sekjen salah satu Ormas di Bali oleh Polresta Denpasar pada pertengahan bulan Mei, lalu karena terjerat kasus Narkoba. Hingga diputus oleh PN Denpasar pada bulan Oktober harus menjalani rehab.
Kemudian menyusul mantan Ketua Kadin Bali, AA Alit Wiraputra yang terjerat kasus penipuan dan pengelapan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai 16,1 miliar rupiah.
Wiraputra diamankan pihak Polda Bali hingga akhirnya oleh PN Denpasar pada bulan Agustus menjatuhkan hukuman selama 2 tahun pidana penjara dari tuntutan JPU 3,5 tahun.
Atas putusan tersebut, Ia mengajukan banding. Namun sayangnya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar justru menambah hukuman dari upaya banding mantan ketua Kadin Bali, ini.
PT Denpasar justru menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap AA.Alit Wiraputra. Dinaikannya hukuman terhadap mantan politisi partai Gerindra itu dibenarkan oleh Jaksa Paulus Agung yang menangani perkara ini.
"Iya benar dinaikan menjadi 3 tahun penjara," kata Jaksa Kejati Bali saat dikonfirmasi, Senin (25/11) lalu.
Menariknya lagi, putusan dari PT Denpasar itu, tidak membuat Alit selesai sampai disitu. Melalui kuasa hukumnya, Tedy Raharjo, kembali melakukan upaya hukum Kasasi.
Selanjutnya, yang menjadi banyak perhatian publik adalah kasus yang menyeret manta wakil Bupati Badung dua periode di masa kepemimpinan AA Gde Agung. Dia adalah I Ketut Sudikerta yang juga mantan Wakil Gubernur Bali, dimasa kepemimpinan Mangku Pastika.
Pria yang pernah berkuasa memimpin partai Golkar di Bali ini terjerat persoalan dengan rekanan bisnis dari Bos Maspion Grup. Ia dilaporkan penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Terkait kasus yang menjeratnya, Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang sidang Kartika, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5 miliar subsider selama 4 bulan penjara.
Pria asal bukit Pecatu, Kuta Selatan itu oleh PN Denpasar diganjar hukuman selama 12 tahun dari tuntutan JPU Kejati Bali selama 15 tahun.
Sudikerta yang merasa tidak pernah terlibat narkoba dan berkasus korupsi uang negara tentu mengaku miris atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT).
"Intinya kami tidak sependapat dengan putusan hakim, klien kami bapak Sudikerta memutuskan untuk banding," singkat salah satu tim kuasa hukum Sudikerta, usai sidang saat itu, Jumat (20/12).
Hakim menilai dalam putusannya bahwa Sudikerta secara sah bersalah telah melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama melakukan tindak pidana penipuan.
Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke dua, melanggar Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya kasus yang dilaporkan pihak Tommy Winata. Pengusaha terkenal di nusantara ini melaporkan prihal penggelapan dan memberikan keterangan palsu yang menjerat sahabatnya sendiri, terdakwa Harjanto Karijadi, bos Hotel Paradiso Grup.
Dalam perkara ini PN Denpasar masih pada proses persidangan untuk pembuktian dari keterangan saksi-saksi.
Reporter: bbn/maw