search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Gerebek Kafe Mahoni, Amankan Gadis 15 Tahun Asal Cianjur
Selasa, 28 Januari 2020, 21:40 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kafe Mahoni yang terletak di Banjar Dinas Bugbugan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan, digerebek petugas Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis (16/1/2020) lalu. Di kafe tersebut telah terjadi kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan melayani tamu dengan berpakaian seksi.

Dalam pengerebekan itu, Polisi mengamankan 3 pelaku, pemilik Kafe GP (44), mami kafe yakni PR (28) dan IY (pengelola kafe). Sementara, korban eksploitasi anak berinisial EN (15) asal Cianjur Jawa Barat turut dibawa ke Polda Bali.  

Menurut Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, korban EN melamar pekerjaan di Kafe Mahoni melalui lowongan "Grup Info Loker", pada 29 Desember 2019 lalu. Oleh mami kafe, PR, korban ditawarkan gaji bekerja di Bali sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta rupiah. 

Selain itu, korban juga dijanjikan akan diberikan fasilitas tempat tinggal dan tiket pesawat ke Bali. "Jadi, mami kafe menawarkan ke korban gaji besar dan kerjanya hanya menemani tamu ngobrol dan karaoke," ungkap AKBP Suratno, Selasa (28/1). 

Diiming-iming gaji besar, korban akhirnya menerima pekerjaan itu dan berangkat dari Cianjur menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tiket dikirimkan oleh tersangka IY. Tiba di Bali pada 30 Desember 2019, korban yang hanya lulusan SMP ini dijemput tersangka PR dan langsung dibawa ke mess Kafe Mahoni. 

Keesokan harinya, gadis belia ini disuruh kerja selama selama 7 jam, sampai pukul 02.00 dinihari. Tak hanya itu, mami kafe menyuruh korban berpakaian seksi dan melayani tamu dan ikut minum-minuman beralkohol. "Korban mengaku kaget, saat bekerja dia diciumi tamu yang sedang mabuk," terangnya. 

Mantan Kapolres Buleleng ini menerangkan, kasus ekspolitasi anak ini terungkap, setelah ibunya yang bekerja di luar negeri mengetahui anaknya bekerja di tempat hiburan malam.

Bahkan, korban disuruh berhenti bekerja. "Tapi korban tidak bisa berhenti dari tempat tersebut karena sudah teken kontrak selama 6 bulan. Jika keluar, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta," jelasnya. 

Korban pun merasa tertipu karena dari awalnya hanya disuruh menemani tamu ngobrol dan karaoke. Tapi paktanya korban ikut minum-minum serta wajib berpakaian seksi. Setelah dijemput kakaknya, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Bali. 

AKBP Suratno mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya pelayanan "plus plus" di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat olah TKP, pihaknya menemukan 4 alat kontrasepsi di dalam ruangan. "Disana ada 11 orang pekerja dan hanya EN yang dibawah umur. Kafe ini tidak mengantongi ijin dan kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait," tegasnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami