search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Koster Keluarkan Pergub Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali
Rabu, 5 Februari 2020, 23:20 WITA Follow
image

humas pemprov bali untuk beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pergub ini diharapkan bisa semakin menyejahterakan petani dan produsen minuman fermentasi dan destilasi khas Bali yang ada di pulau dewata.

"Peraturan gubernur ini telah disetujui oleh kementerian dalam negeri yang diundangkan pada hari Rabu tanggal 29 januari tahun 2020, astungkara (syukur) lolos,"ujar Koster saat menyosialisasikan Pergub 1/2020 tersebut kepada para pihak terkait, di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Dengan adanya Pergub ini, kata Koster, Pemprov Bali kini bisa melakukan tata kelola untuk mengatur produk khas Bali dari hulu sampai hilir seperti tuak, arak, hingga brem Bali.

"Saya kira ini suatu produk baru sebagai basis ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan kearifan lokal Bali. Sebelumnya arak Bali dan Brem Bali sudah sangat terkenal namun terhambat dengan peraturan Presiden yang menggolongkan Arak Bali dalam daftar negatif investasi. Kini dengan adanya pergub kita dapat melakukan pengaturan secara terbatas sehingga produk olahan hasil petani di Bali bisa kita jadikan sebagai komoditas ekspor.

Koster mengatakan, keluarnya Pergub yang melegalkan produksi arak, tuak, dan brem petani Bali ini melalui proses yang panjang dan tidak mudah. Tapi karena fokus dan berkeinginan untuk memajukan minuman fermentasi dan destilasi khas Bali, akhirnya perjuangan untuk mewujudkan pergub ini berhasil dilakukan.

"Jika ada pikiran negatif, pasti ada yang mengira saya ikut bermain di bisnis minuman alkohol, atau saya membuat pergub ini untuk kepentingan investor minuman alkohol tertentu. Memang ada investor yang mencoba mendekat, tapi saya sampaikan bahwa Pergub ini dibuat untuk kepentingan para petani dan produsen minuman alkohol lokal di Bali agar bisa semakin maju dan berkembang serta bisa bersaing dengan produk minuman alkohol dari negara lain seperti sake atau soju,"ujarnya.

Dalam Pergub ini antara lain disebutkan, latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman Budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi nangun sat kerthi loka Bali.

Peraturan gubernur ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali, melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali, mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali, membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali; dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Ruang lingkup peraturan gubernur ini, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan, pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali meliputi yang meliputi  tuak bali, brem bali,  arak bali dan  produk artisanal, dan brem / arak bali untuk upacara keagamaan.

Pergub juga mengatur pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label branding brem /arak bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional. Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.

Dalam Pergub ini gubernur menugaskan kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan untuk mendata perajin tuak/ brem/ arak bali di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.

Perusda Bali juga diminta mengembangkan kerjasama dengan koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan pemerintah daerah luar bali dan ekspor. Gubernur akan mengajukan usulan kepada dirjen bea dan cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak/ brem/ arak bali dan produk artisanal.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami