Oknum Kepsek Cabuli Siswi Akui Suka Korban dan Ingin Dijadikan Pacar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) IWS sepertinya bukan guru pendidik yang baik. Tidak hanya mencabuli korban tapi pria berusia 43 tahun yang kini diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung itu mengaku menyukai korban dan akan menjadikannya pacar.
[pilihan-redaksi]
Dalam keterangannya, persetubuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2016, saat korban duduk di bangku kelas 6 SD. Tidak hanya di ruang kelas saja, tapi pencabulan itu kerap terjadi di ruang Kepsek, ruangan les hingga mengajaknya ke penginapan di wilayah Kuta Utara.
"Korban dicabuli sekitar bulan Juli 2016 (saat korban masih kelas 6 SD) sampai dengan tanggal 11 Januari 2020 (saat ini korban kelas 1 SMA)," terang Kasatreskrim Polres Badung AKP Rajamangapul Haselo," Minggu (23/2/2020).
Dalam kasus pencabulan ini ujar AKP Haselo, tersangka IWS dijerat pasal tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).
"Tersangka ini oknum guru tinggal di Dalung. Dalam modus pencabulan ini, dia merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP;" tegasnya.
Motif pencabulan ini terjadi, terang perwira asal Papua, karena tersangka menyukai korban dan akan menjadikan korban sebagai pacar.
"Kami juga sudah amankan barang bukti 2 handphone milik tersangka dan korban serta 1 stel pakaian milik korban," urainya.
AKP Haselo menjabarkan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke salah satu guru Pembina Pramuka di SMA. Korban mengaku tidak tahan atas perlakuan pelaku yang terus menyetubuhinya. Guru Pramuka tersebut kemudian melaporkan ke orang tua korban dan sejurus kemudian melaporkannya ke Polres Badung.
Dalam keterangan korban ke Polisi mengakui sejak kelas 6 SD dipaksa tersangka IWS agar mau berhubungan badan. Perbuatan tersebut terjadi berkali-kali di ruang kelas Kepsek, di ruangan les dan penginapan di Kuta Utara.
Setelah menerima laporan keluarga korban, IWS ditangkap Sabtu (22/2/200) di rumahnya di Dalung Permai Badung. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku mencabuli korban berkali-kali sejak Bulan Juli 2016 hingga tidak ingat jumlahnya.
"Kami sudah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa 5 orang saksi," terangnya.
Reporter: bbn/bgl