Badung Tolak Penghapusan PHR Selama 6 Bulan, Ini Kata Cok Ace
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rencana pemerintah pusat untuk meniadakan pajak hotel dan restoran atau PHR di 10 detinasi wisata termasuk Bali mulai mendapat penolakan.
[pilihan-redaksi]
Pemerintah kabupaten Badung menolak kebijakan tersebut karena akan berdampak pada ekonomi di wilayah kabupaten Badung. Terkait hal ini, Pemprov Bali akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk membahas hal tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace di Denpasar hari Kamis.
Menurut Cok Ace, kebijakan pemerintah pusat untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran atau PHR selama enam bulan, masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah Propinsi Bali.
Menurut Cok Ace, keputusan pemerintah pusat untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan ini dilakukan dengan pertimbangan tertentu, dengan tujuan membantu pemulihan perekonomian dan pariwisata di daerah terdampak wabah corona.
"Pelaksanaan kebijakan itu termasuk adanya penolakan dari kabupaten Badung akan dibahas oleh Gubenur Bali pada hari Senin mendatang bersama dengan kepala daerah kabupaten terkait,"ujarnya.
Sebelumnya pemerintah pusat menyatakan sepuluh destinasi pariwisata yang tersebar di 33 kabupaten kota tidak dipungut pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen selama enam bulan. Sepuluh destinasi pariwisata tersebut yaitu Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Sebagai gantinya pemerintah pusat akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun kepada sepuluh destinasi pariwisata.
Reporter: bbn/tim