DPMPTSP Kota Denpasar Rancang Sistem Perijinan Terintegrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar terus berinovasi. Kali ini, guna memberikan pelayanan maksimal, khususnya percepatan proses penerbitan ijin di Kota Denpasar, DPMPTSP saat ini tengah merancang sistem perijinan terintegrasi yang menggunakan aplikasi Si Cantik Cloud.
[pilihan-redaksi]
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi Selasa (3/3) mengatakan bahwa DPMPTSP secara berkelanjutan terus berinovasi guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebelumnya beragam inovasi juga telah diluncurkan, mulai dari Si Cantik Molek, Sipon, Tanda Tangan Digital dan Layanan SMS Gateway.
“Sehingga dengan adanya sistem perijinan online terintegrasi ini diharapkan lebih memaksimalkan pelayanan, khususnya bidang perijinan bagi masyarakat,” paparnya.
Dimana, secara konsep inovasi ini nantinya terintegrasi dengan seluruh OPD terkait di bidang perijinan. Seperti halnya Dinas Kesehatan, DLHK, serta OPD lainya yang bertalian dengan proses perijinan.
“Biasanya ketika mengajukan permohonan ijin kita diminta untuk melangkapi persyaratan Amdal dan rekomndasi dari OPD terkait, dengan sistem perijinan online terintegrasi ini seluruh rekomendasi dapat dilaksanaan secara online dan cepat dengan penerapan tandatangan digital,” paparnya.
Tentunya, seluruh sistem perijinan online ini terintegrasi dalam satu wadah aplikasi yakni Si Cantik Cloud. Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perijinan yang hanya melalui satu pintu. Untuk diketahui bahwa sepanjang Taun 2019 lalu, DPMPTSP Kota Denpasar telah menerbitkan sedikitnya 5.612 Ijin di berbagai bidang.
“Tentu kami berharap dengan segala kemudahan perijinan ini dapat meningkatkan iklim positif investasi di Kota Denpasar sebagai upaya mendukung penguatan perekonomian daerah,” jelasnya.
Reporter: Humas Denpasar