search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanggulangi Covid-19 di Bali: UNBK SMK Ditunda, ASN Bisa Kerja di Rumah
Senin, 16 Maret 2020, 17:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam penanggulangan wabah virus corona, Pemerintah Provinsi Bali mengambil sejumlah langkah diantaranya menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut.

[pilihan-redaksi]
Disamping itu, Pemprov Bali meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 tahun 2020 tentang Panduan Tidak Lanjut terkait pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal pada hari ini Senin, 16 Maret 2020.

Selain itu, Pemprov juga menerapkan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf atau pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. 

Pelaksanaan operasional kebijakan ini di Kabupaten atau Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati atau Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dan sebagainya agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020. 

Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan atau dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. 
Masyarakat diimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020. 

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami