Dendam Lama, Pemuda Nekat Menebas Korban di Tengah Jalan di Petang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Akibat dendam lama, pemuda bernama Arya Santosa alias Kuncir (31) nekat menebas musuhnya yang sedang melintas di Jalan Umum jurusan Petang tepatnya di Banjar Sekar mukti Desa Pangsan, Petang Badung, pada Jumat (20/3/2020).
[pilihan-redaksi]
Penebasan itu nyaris menewaskan I Gusti Ngurah Diana Putra alias Ngurah Nano (37) yang tinggal di Banjar Tengah Desa Getasan Petang Badung. Korban mengalami luka tebas tangan kanan kiri dan siku serta pipi dan kini dirawat di RS Mangusada Kapal Mengwi Badung.
Sebelum penebasan terjadi, tersangka Kuncir dan korban Ngurah Nano salah paham dan bertengkar hebat di sebuah warung makan di Banjar Beng Desa Carang Petang. Warga menyebutkan, keduanya memang sudah lama musuhan dan sering berkelahi.
"Di warung itu korban dan tersangka berkelahi dan dilerai orang orang disana. Kedua pemuda itu tidak pernah akur dan sering berkelahi kalau bertemu," ujar Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Sabtu (21/3/2020).
Setelah didamaikan, keduanya pun bubar. Tapi tersangka Kuncir yang tinggal di Banjar Beng Desa Carangsari Petang Badung belum terima. Ia pulang ke rumahnya mengambil pedang dan menunggu korban di Jalan Raya sebelah utara Banjar Sekar Mukti Petang Badung.
Begitu korban datang dari arah utara dengan mengendarai sepeda motor, tersangka Kuncir langsung menebas korban berkali-kali. Akibat penebasan itu, korban yang tinggal di Banjar Beng Desa Carangsari, Petang Badung mengalami luka terbuka di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri, siku kiri.
Setelah menebas korban, tersangka kabur. Warga yang melihat korban tergeletak bermandikan darah langsung melarikannya ke RS Mangusada Kapal Mengwi. "Korban masih dirawat di RS Mangusada," ungkapnya.
Anggota Buser Polsek Petang yang menerima laporan melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi. Setelah tahu siapa pelakunya, Polisi meringkus Kuncir di rumahnya. "Saat ini tersangka Kuncir masih diperiksa. Barang bukti sudah disita," terang Iptu Oka.
Reporter: bbn/bgl