search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
27 Orang Pekerja Migran Asal Bali Dikarantina di UPT-BPKKKTK Dinas Kesehatan
Senin, 23 Maret 2020, 19:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewa Made Indra, selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 memaparkan beberapa upaya-upaya yang dilakukan Satgas Penanggulangan Covid-19 pada Senin (23/3/2020) hari ini.

[pilihan-redaksi]
Diantaranya, pertama diputuskan mulai hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2020 dilakukan karantina terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima. 

Adapun, proses karantina dilaksanakan kepada PMI dengan tahapan-tahapan sebagai berikut, yakni PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara seperti; Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protokol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh  Kantor Kesehatan Pelabuhan serta  wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC).  

Made Indra menyebutkan kartu HAC juga harus masih valid saat kedatangan dan masih ada proses wawancara lanjutan bagi pemegang HAC, terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Setelah itu dilanjutkan proses pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara, atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina.

Disebutkann hanya PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan di luar tersebut boleh pulang dengan menunjukan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri. Di desa tempat tinggal yang bersangkutan diawasi oleh Posko Covid-19 Tingkat Desa (Kades, Bendesa adat, Babinsa dan Babinkamtibmas). 

"Bagi yang dikarantina, diantar oleh bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina yang selama 14 hari masa karantina," ujarnya.

Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 22 Maret 2020 berjumlah 521 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP maka saat ini 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 

Ditegaskan kembali, tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina. 

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami