search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengunaan Aplikasi Telemedicine Dalam Masa Pandemi Covid-19
Kamis, 14 Mei 2020, 13:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


[pilihan-redaksi]
Kesehatan diartikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Itulah kedudukan dan pengertian kesehatan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Terkait dengan pelayanan kesehatan, ada dua isu etika yang saling terkait dari bunyi pasal-pasal tersebut yakni right atau hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan di satu sisi, di sisi yang lain adalah duties atau tanggung jawab negara menyediakan fasilitas kesehatan. 'Doctrine of rights'  menyatakan bahwa 'all duties entail other people’s rights and all rights entail other people’s duties'


Dengan kata lain hak warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak tersebut dengan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Kondisi warga yang heterogen dalam banyak hal seperti kondisi geografis dan sosial ekonomi memunculkan isu etika lainnya yaitu keadilan (justice) negara dalam memenuhi hak warga atas pelayanan kesehatan tersebut karena treating people unequally dapat menimbulkan kondisi unjustice.


Pelayanan medik mencakup semua upaya dan kegiatan berupa pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), peningkatan (promotif), dan pemulihan (rehabilitatif) kesehatan, yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara para ahli di bidang kedokteran dengan individu yang membutuhkan. Sejak dahulu dikenal dengan adanya hubungan kepercayaan yang disebut dengan transaksi terapeutik. 


Secara yuridis transaksi terapeutik diartikan sebagai hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medik secara professional didasarkan kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu di bidang kedokteran, pelayanan yang diberikan bersifat pemberian pertolongan atau bantuan yang di dasarkan kepercayaan pasien terhadap dokter.


Pada awalnya hubungan hukum antara dokter dan pasien ini adalah hubungan vertikal atau hubungan kepercayaan yang bersifat paternalistik, dimana tenaga kesehatan di anggap paling superior (father know best), kedudukan atau posisi dokter dan pasien tidak sederajat, karena dokter dokter di anggap paling tahu tentang segala seluk beluk penyakit. Saat ini bentuk hubungan hukum tersebut bergeser ke bentuk kesederajatan antara pasien dan dokternya, segala sesuatu di komunikasikan antara kedua belah pihak, kesepakatan ini lazim disebut dengan Informed Consent atau persetujuan tindakan medic.


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi bidang kesehatan dimana hal tersebut ditandai dengan adanya telemedicine. Salah satu bentuk dari telemedicine yaitu klinik online, dimana hubungan dokter dan pasien dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung, dari mulai berkonsultasi sampai dengan proses pengobatan semua dilakukan melalui pemanfaatan internet, namun inovasi di bidang kesehatan tersebut tidak diimbangi dengan aturan hukum yang mengturnya dalam bidang kesehatan, oleh karena itu perlu diteliti mengenai klinik online dan tanggungjawab dokter pada klinik online tersebut.


Secara umum telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memberikan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnosa dan tindakan medis, tanpa terbatas ruang atau dilaksanakan dari jarak jauh. Untuk dapat berjalan dengan baik, sistem ini membutuhkan teknologi komunikasi yang memungkinkan transfer data berupa video, suara, dan gambar secara interaktif yang dilakukan secara real time dengan mengintegrasikannya ke dalam teknologi pendukung video-conference. Termasuk sebagai teknologi pendukung telemedicine adalah teknologi pengolahan citra untuk menganalisis citra medis.


Seperti halnya pada hubungan dokter pasien secara tradisional, hubungan dokter dan pasien dengan menggunakan telemedicine juga harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Pasal 39 menyebutkan bahwa praktik kedokteran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. 


Kesepakatan sebagaimana dimaksud merupakan upaya maksimal pengabdian profesi kedokteran yang harus dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.


Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.


Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Banyak masyarakat yang akhirnya berdiam diri di rumah, bahkan ketika mereka sakit sekalipun. Wabah COVID-19 mengubah tiap aspek kehidupan kita. Selagi physical distancing diterapkan dan wabah tak kunjung reda, kegiatan yang tadinya dilakukan tatap muka terpaksa bermigrasi ke dunia maya. Rapat dan pekerjaan kini dikoordinasi secara jarak jauh melalui aplikasi seperti Zoom, Google Hangouts, dan Slack. Gedung kampus dikosongkan dan kegiatan belajar mengajar pindah ke ruang chat. 


Seperti halnya penanganan medis, di masa pandemi saat ini menegaskan pentingnya pengembangan telemedicine. Aplikasi yang memungkinkan dokter memeriksa pasien dengan gejala ringan melalui video call yang akan mengurangi beban infrastruktur medis. Selain itu, teknologi telemedicine yang mumpuni bakal amat berguna dalam situasi pandemi. Pertama, aplikasi f akan memastikan sebanyak mungkin orang tetap menerima penanganan medis. 


Setelah pandemi ini reda, telemedicine sepatutnya menuai investasi lebih. Aplikasi tersebut terlalu lama dipandang sebagai kemewahan dan teknologi yang eksklusif. Di masa depan, bisa saja aplikasi telemedicine menjadi metode penanganan medis yang paling mudah untuk diakses.


Mengenai potensi pengembangan telemedicine di indonesia, mengingat posisi telemedicine yang strategis dalam mendukung nawacita dan e-kesehatan Indonesia, sudah selayaknya pelaksanaannya dinaungi oleh peraturan hukum, seperti permenkes dan inpres. Menurut permenkes, layanan telemedicine yang dilindungi masih terbatas pada telekonsultasi dan harus dilakukan antar fasilitas pelayanan kesehatan dalam negeri. 


Penulis:

I Gede Perdana Yoga.,SH.,MH
Staf Sub. Bagian Pendidikan dan Kerjasama Rumah Sakit Universitas Udayana

Reporter: bbn/opn



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami