search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berlaku 5 Juni, Gubernur Koster Keluarkan SE Tatanan Kehidupan Era Baru
Rabu, 3 Juni 2020, 16:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) no. 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah tertanggal, Selasa, 2 Juni 2020.  


[pilihan-redaksi]
Adapun dasar pelaksanaan dari aturan ini diantaranya; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.


Dalam poin tujuan dari tujuan dilaksanakan pengaturan Tatanan Kehidupan Era Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi; memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.


Untuk pelaksanaan dari tatanan kehidupan era baru ini bagi Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja, antara lain ditentukan untuk membentuk Tim Penanganan COVID-19 di masing-masing Instansi/Lembaga/ Unit Kerja; melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik; membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan.


Selain itu, juga memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai, dan PNS/masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan; menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan; mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker; melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter; melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani.


Ditambahkan, mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani; penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya; dan seluruh Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi COVID-19.


Sedangkan bagi Pegawai, antara lain ditentukan agar memastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja; menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan; hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut; tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter; gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja; Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah; dan mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.


Bagi Masyarakat yang dilayani antara lain ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan; selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang ke rumah; sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan; hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut; dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.


Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin. Dan, untuk Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar  menyesuaikan  pelaksanaan  sistem  Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi Pusat dan Daerah.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami