Dampak Pandemi Menyumbang Naiknya Angka Pernikahan Dini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap perubahan sosial, ternyata menyumbang angka terjadinya pernikahan dini. Program 'Stay at Home' untuk mengasuh dan melindungi anak dari penularan virus malah mengakibatkan jumlah anak usia sekolah yang melakukan pernikahan dini bertambah.
[pilihan-redaksi]
Selain disebabkan angka putus sekolah yang tinggi, juga pemahaman masyarakat tentang pernikahan yang masih permisif (menerima atau dianggap biasa).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Bagiarti SH mengatakan, sejak pandemi Covid-19 berlangsung, di KLU banyak kasus pernikahan anak yang dilakukan di bawah tangan. Diduga ada 40 orang anak di salah satu SMA di KLU yang telah menikah di masa pandemi Covid-19.
"Lembaga kami memiliki program 'stay at home' untuk mengasuh dan melindungi anak dari penularan virus. Tapi jumlah anak usia sekolah yang melakukan pernikahan dini di kabupaten Lombok Utara bertambah," ungkap Bagiarti, yang mengangkat isu pernikahan dini di KLU ini dalam Webinar 'Perlindungan dan Partisipasi Anak di Masa Pandemi' di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (18/6).
"Angka putus sekolah masih tinggi, juga pemahaman masyarakat tentang pernikahan yang masih permisif. Hal inilah yang menjadi penyebab maraknya dilakukan pernikahan dini di bawah tangan," ucap Bagiarti lagi.
Tentang maraknya pernikahan dini berlangsung di bawah tangan selama pandemi Covid-19, diamini Ketua LPA NTB, Joko Jumadi SH MH. Bahwa belum ada sistem pencegahan maksimal terutama dari subsistem pada aspek hukum untuk usia pernikahan dini.
"Masih tingginya kasus pidana pada anak dan pernikahan dini karena kita belum memiliki sistem yang mampu mencegah. Bukan menyelesaikan setelah peristiwa terjadi," jelas Joko Jumadi.
Menurut Joko, keluarga saja tidak cukup untuk hal yang lebih serius. "Ada lingkungan dan negara yang harus terlibat," tegasnya.
Joko menambahkan tindakan pencegahan dan intervensi dini bisa berbentuk lingkungan yang protektif terhadap anak.
"Perlakuan pasca pemisahan pasangan usia dini yang hendak menikah dan sebagainya. Selain perlindungan hukum yang lebih detail seperti Pergub," tandas Joko Jumadi lagi.
Sementara itu Ketua TP PKK NTB, Hajah Niken Saptarini Widyawati Zulkiflimansyah yang juga menjadi narasumber pada Webinar ini, lebih menekankan fungsi rumah sebagai tempat teraman di masa pandemi Covid-19 ini. Memastikan anak-anak terjaga dengan baik kata Niken, merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi.
Reporter: Humas NTB